SORONG, – Sejumlah tokoh adat Malamoi dan pemuda dari Perkumpulan Intelektual Malamoi Indonesia memberikan dukungan kepada Bupati Sorong, Jhony Kamuru di Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Jumat (10/9/21).
Ketua Perkumpulan Intelektual Malamoi, Kepas Kalasuat didampingi sekretaris umum, Joni Magablo mengatakan bahwa Bupati Sorong adalah Newelik Malamoi, orang yang punya tanah Malamoi. Sehingga Bupati mempunyai Hak untuk mengurus kebijakan di tanah Malamoi, termasuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat asli Moi.
Oleh karena itu, Kaum Intelektual Malamoi bersama tetua adat dan lapisan masyarakat adat memberikan dukungan yaitu pertama, Menyelesaikan tindakan atau upaya hukum 3 perusahaan sawit di PTUN Jayapura karena keberadaannya tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat adat.
Kedua, Mendukung sepenuhnya Bupati Sorong yang telah mencabut 4 ijin perusahaan sawit karena tugas utama Bupati adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Ketiga, meminta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak seluruhnya permohonan penggugat karena menciderai masyarakat adat dan Keempat, Mendesak kepada Presiden RI untuk mengeluarkan kebijakan moratorium di seluruh Indonesia khususnya Papua terkait perusahaan sawit.
“Pak Bupati jalan tidak sendiri. Ada kami masyarakat mendukung dari bawah. Jadi terus bersemangat dan pantang untuk menyerah,” sambung Kepas.
Dalam tanggapannya Bupati Sorong, Jhony Kamuru memberikan apresiasi kepada intelektual muda yang peduli terhadap masyarakat. Pernyataan ini juga merupakan bagian dukungan kepada penasehat hukumnya untuk proses diluar persidangan.
“Proses persidangan sudah berjalan semua data telah Kami sampaikan kepada lawyer dan sejumlah LSM yang peduli terhadap HAM dan lingkungan. Sebetulnya tidak ada masalah, Kita berada dipihak yang benar. Saya percaya bahwa sebagai anak Tuhan yang diberikan berkat menjadi Bupati yang terpilih sekali seumur hidup, ini adalah momentum secara iman Saya melakukan tindakan yang benar bagi masyarakat,” urai Bupati.
Ia pun menegaskan bahwa persoalan pencabutan izin keempat perusahaan sawit hingga berujung 3 perusahaan Sawit tersebut mengajukan gugatan ke PTUN murni urusan kemanusiaan bukan politik.
Ia berharap masyarakat terus mendoakan dirinya agar tetap diberikan kesehatan dan perlindungan selama mengikuti proses hukum yang akan dijalani di PTUN. (Oke)
Komentar