SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal ini usai diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRP PBD dalam rangka pembahasan Raperda non APBD pandangan akhir fraksi terkait raperda pajak daerah dan retribusi daerah di salah satu hotel Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (18/7/25).
Sebelum disahkan sebagai produk hukum, fraksi Golkar, fraksi demokrat, fraksi demokrasi perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi persatuan nurani indonesia dan Fraksi Gerakan Amanat Bangsa dalam pandangan fraksi menyatakan menyetujui dan menerima rancangan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tersebut.
Gubernur dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada eksekutif yang telah membahas raperda usulan pemerintah provinsi Papua Barat Daya sebanyak 25 rancangan Perda.
Dimana Perda PDRD merupakan Perda pertama yang disahkan DPRP sehingga diharapkan dapat berjalan dan menghasilkan peraturan yang berkualitas.
“Terima kasih untuk komitmen kerja keras kita bersama sehingga apa yang dihasilkan paripurna hari ini adalah komitmen kita memajukan Papua Barat Daya dan catatan serta masukan dari fraksi akan kami perhatikan dan laksanakan dengan baik,” ujar Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu.
Pimpinan DPRP, Fredy Marlisa dan Anneke Makatuuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPR dan fraksi yang telah mempelajari dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan rertibusi daerah.
“Kami memberikan penghargaan kepada Gubernur, sekda, khususnya BPKAD Papua Barat Daya yang telah bekerja keras sehingga Perda ini menjadi Perda pertama di tanah Papua,” puji Fredy Marlisa.
Pengesahan Raperda PDRD menjadi Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Papua Barat Daya dari sektor pajak dan retribusi. (Oke)
Komentar