SORONG, – Penjabat Wali Kota Sorong, George Yarangga membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah dan permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksana pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD di Aston Hotel, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (2/2/23).
Dalam sambutannya dihadapan 200an peserta OPD dan bendahara pengeluaran mengatakan bahwa selama ini pengelolaan Aset atau barang milik daerah (BMD) di beberapa Kota dan Kabupaten saat ini belum berjalan dengan baik sesuai ketentuan dan harapan. Hal itu disebabkan oleh persoalan klasik yang terjadi dalam tata kelola pemerintahan itu sendiri, yaitu pengelolaan BMD yang sering dijadikan Anak Tiri dan kurang mendapatkan perhatian dari pimpinan, sehingga berdampak pada penatausahaan BMD yang tidak tertib dan terabaikan.
Setiap tahun BPK RI akan melakukan Audit dan hasilnya memberikan opini atas Laporan Keuangan Daerah, dimana Laporan Keuangan Daerah, 60-70 persen isinya terkait dengan Laporan BMD. BMD sendiri tidak hanya berupa tanah saja tapi banyak, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Itu berarti, jika BMD sudah dikelola dengan baik dan akuntabel, maka 60-70 persen kita sudah memperoleh Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Dengan demikian Pengelolaan BMD merupakan unsur penting dalam kaitannya dengan Laporan Keuangan Daerah, yang harus mendapat perhatian dan pengelolaan yang baik.
“Pada kesempatan ini, saya himbau kepada para pimpinan OPD Bersama pejabat pelaksana penggunaan barang, bendahara pengeluaran dan pengurus barang untuk mengikuti kegiatan ini secara serius, agar dapat memahami aturan pengelolaan barang milik daerah sesuai permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Saya juga berharap agar para peserta aktif berinteraksi dalam sosialisasi ini, guna memberi solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan yang ada, baik dalam lingkup OPD tetapi juga yang ada di lingkup Pemerintah Kota,” tegasnya.
Sementara itu, kabid Aset BPKAD Kota Sorong, Erna Rarbab mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut mengundang seluruh pimpiann OPD, bendahara pengeluaran, pengurus barang dan Dana BOS lingkup Pemerintah Kota Sorong, pengurus barang aset dari kabupaten Maybrat, Kabupaten raja Ampat, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorsel.
Tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi, meningkatkan pengetahuan dan pengembangan wawasan bagi pejabat dan peserta pengurus barang tentang tata cara pengelolaan, proses perencanaan penganggaran, pemanfaatan, pemeliharaan, pemindahtanganan serta penghapusan barang milik daerah sehingga peserta pengurus barang dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan efektif, khususnya dalam pengelolaan Aset atau Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Output dari kegiatan ini, diharapkan Pimpinan OPD, bendahara pengeluaran jangan sampai aset atau BMD tidak tercatat dan tidak lagi cuek dalam pelaporan Aset atau BMD seperti kata Pj Wali Kota tadi bahwa laporan BMD sering dianaktirikan, padahal 70 sampai 75 persen laporan keuangan Adalah soal aset dan BMD,” harap Erna. (Oke)
Komentar