SORONG, – Jika sebelumnya Warga Negara Indonesia yang ber KTP bukan Papua wajib melampirkan bukti PCR atau swab test, sebagaimana surat Peraturan Wali Kota Sorong. Maka pihak Bandara DEO mulai bulan Desember ini tidak memberlakukannya dan mengikuti surat kementerian perhubungan yaitu hanya wajib rapid test.
Kepala Bandara DEO Sorong, Cece Tarya dalam keterangan Persnya di Kota Sorong, Papua Barat, Senin (14/12/2020) mengatakan bahwa sejak masa berlaku Perwali usai pada 30 November maka pihaknya sejak awal Desember telah memberlakukan tidak wajib Swab test melainkan wajib Rapid test.
Selain itu menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru) pihak Bandara DEO dan Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) telah membuka Posko Pengendalian Udara dimana penumpang baik di terminal keberangkatan maupun kedatangan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Untuk frekuensi penerbangan sendiri, Kabandara mengatakan bahwa rata-rata penerbanban per hari ini tercatat ads sekitar 24 sampai 30 flight dengan frekuensi rata-rata 80 trafic perhari. Pihak bandara pun telah menyiapkan antisipasi penambahan slot time penerbangan dengan okupansi seat sekitar 72% atau sekitar 3.000 pax penumpang.
Komentar