Pendekatan Keamanan Berlebih Picu Krisis Kebebasan Pers di Indonesia Timur

SORONG, PBD – Situasi kebebasan pers dan keamanan jurnalis di Indonesia Timur kian mengkhawatirkan akibat pendekatan keamanan yang berlebihan serta lemahnya perlindungan hukum. Kondisi ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Pembungkaman Media & Krisis Kebebasan Pers di Indonesia Bagian Timur” yang digelar Human Rights Working Group (HRWG) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (2/2/2026).

Dalam diskusi tersebut terungkap, dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan serangan multidimensi terhadap jurnalis dan institusi media, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, kriminalisasi, hingga teror terhadap kantor media. Situasi ini dinilai tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga melemahkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan penjaga hak publik atas informasi.

Perwakilan AJI Jayapura, Safwan Ashari Raharusun, mengungkapkan data hingga 2025 mencatat sedikitnya 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, dengan sekitar 30 persen terjadi di Tanah Papua. Bentuk kekerasan tersebut meliputi teror bom, perusakan kendaraan, intimidasi, pembatasan akses informasi, hingga pemutusan akses internet.

“Pemutusan internet berdampak langsung pada kerja jurnalistik dan menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujar Safwan.

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Fritz Ramandey, menyoroti lemahnya akuntabilitas dan kuatnya impunitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ia mencontohkan kasus serangan bom molotov terhadap jurnalis JUBI, Victor Mambor, yang hingga kini tidak tuntas.

“Bukti awal ada, tetapi tidak dilanjutkan. Kami sudah minta polisi, namun polisi menyerah,” kata Fritz.

Menurut Fritz, krisis kebebasan pers di Indonesia Timur dipicu oleh pendekatan keamanan yang berlebihan, lemahnya perlindungan hukum bagi jurnalis, rendahnya literasi HAM di kalangan aparat, serta kerentanan ekonomi media lokal. Kondisi tersebut menciptakan risiko tinggi, terutama bagi jurnalis yang meliput isu konflik, proyek strategis nasional, eksploitasi sumber daya alam, dan pelanggaran HAM.

Tekanan juga datang dari faktor struktural dan ekonomi. Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menyebut dominasi korporasi tambang di Maluku Utara memperparah situasi kebebasan pers.

“Korporasi tambang menguasai media. Dari delapan korban kekerasan, hanya satu kasus yang sampai putusan, itu pun karena pelakunya Satpol PP, bukan TNI atau Polri,” ungkap Yunita.

Ia menilai dominasi kepentingan ekonomi dalam ekosistem media mendorong praktik swasensor dan mempersempit ruang publik, sekaligus meningkatkan kerentanan jurnalis yang meliput isu sumber daya alam dan konflik sosial.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menegaskan adanya batas tegas antara kritik terhadap media dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

“Lembaga boleh tidak suka pada sebuah berita. Tapi yang tidak boleh adalah intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi, dan jika tidak dijalankan, Dewan Pers harus turun tangan,” tegas Bayu.

Diskusi ini menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia dan demokrasi, serta membutuhkan komitmen negara untuk menghentikan kekerasan, memperkuat perlindungan hukum, dan memastikan akuntabilitas aparat di Indonesia Timur. (**/oke)

Komentar