Pendapatan Pajak KPP Pratama Sorong Tumbuh Positif, Himbau Warga Soal Ini

SORONG, PBD – Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan November 2024 mencapai 71,63% atau sebesar Rp 1.276,80 miliar dari target penerimaan sebesar 1.782,42 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 9.58% (YoY).

“Kenaikan penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas tumbuh sebesar 16,72% dan Penerimaan PBB tumbuh sebesar 58,12%,” ungkap kepala KPP Pratama Sorong Martiana D. Sipahutar dalam press rilisnya, Senin (30/12/24).

__

Adapun capaian penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan November 2024 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 51,57% atau sejumlah Rp 696,51 miliar sedangkan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak sampai dengan Bulan November (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Kaimana dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 76,34% dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 118,12 miliar.

Apabila dilihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan November 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 515,57 miliar atau 40,38%.

“Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini,” ujarnya.

Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota di provinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kota Sorong Kabupaten Raja Ampat telah melakukan rekonsiliasi sampai Semester 2 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Tambrauw, namun masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.

Realisasi Kapatuhan SPT, Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 100.201 Wajib Pajak (44,09%) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Maybrat yang baru berjumlah 7.272 Wajib Pajak (3,20%) dari total Wajib.

“Sampai dengan Bulan November 2024, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2023 berjumlah 69.657 Wajib Pajak,” terangnya.

KPP Pratama Sorong terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp. 500 juta setahun.

Fasilitas Perpajakan UMKM
1. Bebas Pajak
Peredaran usaha s.d Rp500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
2. PPh Final 0,5%
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5%.
3. Pengurangan Tarif
WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar.
4. Kemudahan Pencatatan
DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.
5. Business Development Service
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.

Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100%, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.

Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.

Dihimbau untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu pemadanan sampai dengan 30 Oktober 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Oktober 2024. (**)

Komentar