SORONG, PBD – Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong s.d. November 2024 adalah sebesar Rp18,631 miliar atau sebesar 619,31% dari target penerimaan tahun 2024 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp3,009 miliar.
Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan dalam keterangan pers secara hybrid, Senin (30/12/24) mengatakan bahwa target penerimaan tahun 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/2024 Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2024. Penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong pada November 2024 bersumber dari Denda Administrasi Cukai atas 2 (dua) kasus peredaran BKC HT Ilegal total sebesar Rp5,314 juta.
Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai dan dari pemasukan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa s.d. November 2024, realisasi penerimaan PDRI pada KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp43,893 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut s.d. November 2024 adalah sebesar Rp62,525 miliar.
KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor.
Sampai dengan November 2024 ini, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor sebanyak 7 (tujuh) eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), Kerapu Emas Papua (KEP), Royal Phinisi Julian (RPJ), Irian Marine Product Development (IMPD), dan Anugrah Bahari Kendari (ABK) yang baru melakukan ekspor perdana pada 5 Oktober 2024. Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut meliputi Frozen Shrimp, Fresh King Fish (Mackerel), Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan volume ekspor s.d. November 2024 mencapai 939,7 ton senilai USD 9,211 juta. Nilai ekspor tersebut naik sebesar 15,6% dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama (YoY).
Selain dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD 27,7 juta sehingga total devisa hasil ekspor s.d. November 2024 adalah USD 36,911 juta.
Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya. Harapan ke depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan ekspornya di Tahun 2024 ini.
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai.
Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong.
Dari sisi penindakan s.d. November 2024, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan total sebanyak 25 penindakan terhadap BKC Ilegal dengan rincian berupa 16 kasus HT (Hasil Tembakau; Rokok) serta 9 kasus MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tidak dilekati pita cukai yang ditemukan beredar di wilayah Kota Sorong.
Pada tanggal 26 November 2024, KPPBC TMP C Sorong bersama Kanwil DJBC Khusus Papua melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil kegiatan penindakan Tahun 2024. Sebanyak 236.700 batang rokok serta 5.350 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dilakukan pemusnahan, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp168.433.680 (seratus enam puluh delapan juta empat ratus tiga pulu tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
“Kegiatan ini adalah wujud komitmen sinergi lintas instansi dalam mengamankan hak-hak negara atas Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat,” terang Iwan.
Selain itu sebagai penutup, masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131. (**)
Komentar