Pemprov PBD Perkuat Evaluasi APBD Daerah, Dorong Optimalisasi PAD Hingga Genjot Efisiensi Belanja Publik

SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) terus memperkuat peran strategisnya dalam proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota di wilayahnya.

Evaluasi ini mencakup APBD induk, APBD perubahan, serta Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya, Halasson Sinurat kepada awak media usai kegiatan evaluasi yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Sorong, Sabtu (11/10/25).

Menurut Halasson, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur secara rinci tata cara evaluasi APBD, mulai dari penyusunan, perubahan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Sebelum penetapan, seluruh dokumen APBD kabupaten dan kota wajib melalui proses evaluasi oleh pemerintah provinsi,” ujar Plt Kepala BPPKAD Papua Barat Daya, Halasson Sinurat.

Ia menyebut bahwa sejumlah daerah seperti Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Tambrauw, dan Kota Sorong telah menyelesaikan proses evaluasi. Sementara itu, Kabupaten Maybrat diharapkan segera menyusul dalam waktu dekat.

Halasson menekankan bahwa evaluasi yang dilakukan bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga substansial, dengan tujuan utama memastikan bahwa perubahan dan penggunaan anggaran daerah berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik secara efektif dan efisien.

inkronisasi program antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota diakuinya turut menjadi perhatian serius dalam proses evaluasi. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan pembangunan berjalan harmonis dan saling mendukung.

Salah satu isu penting yang menjadi perhatian Pemprov PBD dalam evaluasi APBD yakni optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada kabupaten/kota dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Kami menemukan bahwa PAD di beberapa daerah mengalami penurunan, sementara di daerah lain justru meningkat. Ini yang perlu kita dorong agar pendapatan bisa seimbang. Apalagi transfer dari pusat atau TKD mengalami penurunan,” jelasnya.

Untuk itu, dibeberkannya bahwa Pemprov PBD terus mendorong dua strategi peningkatan PAD, yakni intensifikasi (penguatan sumber-sumber penerimaan yang sudah ada) dan ekstensifikasi (perluasan objek dan basis penerimaan baru).

“Targetnya agar pendapatan dalam APBD Perubahan bisa meningkat hingga akhir tahun anggaran,” lanjutnya.

Dalam evaluasi, Pemprov menyoroti tingginya angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di beberapa kabupaten. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat anggaran yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Kedepan, kami ingin agar perencanaan anggaran bisa dilakukan lebih efisien, sehingga tidak menyisakan terlalu banyak SiLPA,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan bahwa evaluasi menemukan adanya ketimpangan dalam struktur belanja daerah, dimana beberapa komponen mengalami lonjakan, sementara komponen lainnya justru sangat rendah.

“Kami dorong agar belanja daerah bisa lebih proporsional dan merata, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.

Dengan waktu yang tersisa sekitar dua hingga tiga bulan menuju akhir tahun anggaran 2025, Pemprov menargetkan serapan belanja minimal 80 persen, dengan harapan bisa mendekati 90 persen saat tutup anggaran.

Evaluasi APBD turut mencakup aspek pertanggungjawaban keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Halasson menekankan pentingnya seluruh kabupaten/kota menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari sesuai ketentuan perundang-undangan.

Proses evaluasi ini pun dilakukan secara kolaboratif, dengan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

“Tujuannya adalah agar penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD di Papua Barat Daya semakin akuntabel, tepat waktu, dan tepat sasaran,” imbuhnya.

Dengan langkah evaluasi menyeluruh ini, Pemprov Papua Barat Daya menunjukkan komitmen kuat untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Evaluasi yang dilakukan tidak hanya menyasar kesesuaian regulasi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas belanja publik, efektivitas pelayanan, dan penguatan kemandirian fiskal daerah.

Melalui pendekatan kolaboratif antara provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan pembangunan di Papua Barat Daya dapat berlangsung secara berkelanjutan, inklusif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Jharu)

Komentar