SORONG, PBD – Pemerintah Kota Sorong melalui pengumuman Wali Kota Sorong nomor 800.1.2/1059/BKPSDM/2024 tanggal 17 Agustus 2024 tentang pengadaan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Sorong formasi tahun 2021, membuka dengan resmi penerimaan CPNS.
Pj Wali Kota Sorong, Bernhard Rondonuwu dalam keterangannya mengatakan dalam rangka pengisian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sorong dengan menggunakan Formasi Tahun 2021, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 234 Tahun 2024 Tanggal 25 April 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong Tahun 2024. Maka Pemerintah Kota Sorong membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Adapun alokasi kebutuhan PNS Pemerintah Kota Sorong dengan menggunakan Formasi Tahun 2021 sejumlah 286 (dua ratus delapan puluh enam).
Sedangkan jenis formasi untuk pengadaan PNS dengan menggunakan formasi tahun 2021 terdiri dari Orang Asli Papua (OAP) dan Non Orang Asli Papua (Non OAP).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menyebutkan bahwa Orang Asli Papua (OAP) adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Tanah Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Sorong Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 Pemerintah Kota Sorong bahwa untuk Orang Asli Papua dikategorikan sebagai berikut:
1. Kategori I, yang kedua orang tua kandungnya merupakan suku asli Papua;
2. Kategori II, yang salah satu dari orang tua kandungnya merupakan suku asli Papua;
3. Kategori III, orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua;
4. Kategori IV, selain angka 1, angka 2 dan angka 3 yang orang yang lahir dan/atau besar di Papua.
Pendaftaran dilakukan secara online pada https://pbpbd-sscasn.bkn.go.id sejak 18 Agustus hingga 4 september termasuk seleksi administrasi 18/8 sampai 9 september. Pengumuman seleksi administrasi pada 10 hingga 12 September. Serta beberapa tahapan lagi hingga pengumuman pada 12 – 14 Oktober. (Oke)
Komentar