KABUPATEN SORONG, PBD – Polemik kepemilikan Pasar Warmon Aimas senter dibicarakan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Sorong lantaran status kepemilikannya.
Menanggapi polemik status kepemilikan yang kerap kali diisukan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Perindakop) dan UMKM Kabupaten Sorong angkat bicara status kepemilikan Pasar Warmon Aimas.
Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Kabupaten Sorong, Marthen Pajala menegaskan bahwa, status kepemilikan Pasar Warmon sudah dihibahkan dan berada pada tangan Pemerintah Kabupaten Sorong.
“Kepemilikan Pasar Warmon sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong,” tegas Kadis Perindakop dan UMKM Kabupaten Sorong, Marthen Pajala, Rabu (6/11/24).
Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, proses hibah kepada Pemerintah Kabupaten Sorong telah tertuang secara sah dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KUD Tani Makmur dan Pemerintah Kabupaten Sorong Nomor : 05/KUD/TM/III/2023 dan Nomor : 000.2.5/456/2023 tentang hibah berupa lahan tanah dan gedung serta pengelolaan Pasar Warmon kepada Pemerintah Kabupaten Sorong.
“Proses hibah (hibah Pasar Warmon) kepada Pemerintah Kabupaten Sorong telah tertuang secara sah dalam NPHD antara KUD Tani Makmur dan Pemerintah Kabupaten Sorong tentang hibah berupa lahan tanah dan gedung serta pengelolaan Pasar Warmon kepada Pemerintah Kabupaten Sorong dan telah ditandatangani antara Ketua KUD Tani Makmur Suprapto dan Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso pada tanggal 13 Maret 2023,” terangnya.
Dibeberkannya bahwa, dengan adanya NPHD antara KUD Tani Makmur dan Pemerintah Kabupaten Sorong secara sah berlandaskan hukum kepemilikan Pasar Warmon berada pada tangan Pemerintah Kabupaten Sorong.
“Dengan adanya NPHD antara KUD Tani Makmur dan Pemerintah Kabupaten Sorong, maka kepemilikan Pasar Warmon sudah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Sorong,” bebernya.
Pada kesempatan itu, dipaparkannya bahwa, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah mengalokasikan anggaran membangun Pasar Warmon dengan angka Rp2.690.400.000 (dua miliar enam ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah).
“Kementerian Perdagangan RI telah mengalokasikan anggaran membangun Pasar Warmon dengan angka Rp2.690.400.000, dimana bantuan itu berasal dari dana tugas pembantuan tahun anggaran 2023 dan selesai di bangun Pasar Warmon itu pada akhir Desember 2023,” paparnya.
Tak hanya itu, dirinya menyebutkan bahwa, pada bulan Januari 2024 lalu, telah dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima pemanfaatan dengan Nomor : SL.02.01/48/PDN.3/BAST/01/2024.
“Pada bulan januari 2024 lalu, telah telah dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima pemanfaatan. Penandatanganan itu dilaksanakan antara Direktur Sarana Perdagangan Kabupaten Sorong Sri Sugy Atmanto bersama Kadis Perindakop dan UMKM Marthen Luter Pajala,” sebutnya.
Ditambahkannya bahwa, pada tanggal 19 Juni 2024 lalu, telah dilaksanakan pula serah terima barang milik negara Pasar Warmon dari Dipa tugas pembantuan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri kepada Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas Perindakop UMKM Kabupaten Sorong.
“Pada tanggal 19 Juni 2024 lalu, kami telah melaksanakan serah terima barang milik negara Pasar Warmon dari Dipa tugas pembantuan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri kepada Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas Perindakop UMKM Kabupaten Sorong,” tutupnya. (Jharu)
Komentar