MERAUKE, PAPUA SELATAN – Pemerintah senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik dan melindungi Warga Negara Indonesia (WNI). Seperti yang dilakukan oleh Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi kepulangan 15 nelayan Indonesia asal Merauke yaitu ABK KM Nurlela dan KM Putra Ikhsan dari Darwin, Australia ke Denpasar, Bali menggunakan penerbangan komersial Jetstar JQ 082.
Ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan dalam memantau dan memastikan para nelayan yang dideportasi dari Darwin karena memasuki perairan Australia sekira 7 mil dari Torasi pada Juni 2024 lalu dapat kembali ke daerah asal.
Pemkab Merauke, Pemprov Papua Selatan dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Papua Selatan dengan sigap menjemput belasan nelayan yang sudah tiba di tanah air secara bertahap mulai 6 Juli 2024 hingga hari ini.
Diantaranya, 13 nelayan sudah berada di penampungan pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Jalan Pelabuhan Umum Benoa, Denpasar, Bali. Seorang nelayan dalam proses kepulangan dari Darwin pada 16 Juli dan tiba di Denpasar 17 Juli 2024 pukul 01.35 WITA. Sedangkan seorang nelayan lagi atas nama Janneng berdasarkan informasi dari KJRI di Darwin, belum bisa dideportasi ke tanah air karena sakit sehingga masih perlu pengawasan.
Dalam kondisi cuaca yang cerah, Senin (15/7/24) sekira pukul 10.00 WITA, Pemkab Merauke diwakili Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai bersama Sekretaris BPPD Merauke, Tri Hermawan, Kasubbag Keuangan BPPD Merauke, Ika Susanti Purwa Ningsih didampingi Kabag Pemerintahan Provinsi Papua Selatan, Josafat Fonataba, Kabag Otsus Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra Setda Provinsi Papua Selatan, Stevanus Mahuze serta Ketua HNSI Papua Selatan, Taufik Latarisa mendatangi penampungan Balai PSDKP Benoa, Bali.
Disambut oleh Kepala Sub Bagian Umum Pangkalan PSDKP Benoa, Musyafak dan pengawas, Yohanes Sulistyono diruang kerjanya. Usai diskusi hangat, rombongan dipertemukan dengan 13 nelayan yang tengah beristirahat dan berlangsung penuh kekeluargaan hingga pukul 14.15 WITA.
Dikesempatan tersebut, Kepala BPPD Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai menuturkan, kedatangan Pemkab Merauke bersama rombongan untuk mengurus kepulangan 15 ABK asal Merauke dari Bali menuju Merauke. Dengan membiayai tiket pulang nelayan dari Denpasar pada tanggal 19 Juli 2024 dan akan tiba di Bandara Udara Mopah Merauke pada 20 Juli 2024.
Dia menyampaikan terimakasih banyak kepada PSDKP Benoa yang telah memberikan pelayanan prima menampung para nelayan.
Hal senada diungkapkan Kabag Pemerintahan Provinsi Papua Selatan, Josafat Fonataba mewakili Pemprov Papua Selatan menyampaikan terimakasih kepada Pangkalan PSDKP Benoa yang mau membantu menampung warga Merauke. Selain itu, apresiasi kepada Pemkab Merauke yang memfasilitasi kepulangan nelayan dari Bali ke Bumi Anim Ha dan terus berkoordinasi dengan Pemprov Papua Selatan.
“Kami mendampingi Pemkab Merauke menemui dan melihat warga yang melanggar lintas batas. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait. Sebagai bagian negara, tetap kita harus layani mereka (nelayan, red),” tuturnya.
Saat dikonfirmasi media, Kepala BPPD Merauke menegaskan kepada para pemilik kapal bahwa harus bisa mengingatkan tekong dan ABK agar tidak melanggar masuk wilayah perairan laut PNG maupun Australia.
“Cukup berada diwilayah Indonesia untuk mencari rejeki. Ingat para nelayan, karena keluarga, anak istri menunggu di Merauke untuk bisa bersama-sama. Kedua, patuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan negara,” pesan Rekianus.
Ia juga mengingatkan kepada para pemilik kapal dan kapten bahwa memasuki wilayah Australia dan PNG sama halnya mencoreng nama Republik Indonesia bahkan melanggar aturan dan mengganggu dalam hubungan kerjasama bilateral yang sudah terjalin.
Reki menegaskan, aturan dari negara sudah jelas baik yang mengatur perbatasan maupun tentang para nelayan hingga zonasi wilayah melalui regulasi Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Terlebih Pemkab Merauke sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya seperti menggelar sosialisasi kepada nelayan maupun para pemilik kapal dan pelintas laut maupun darat terkait aturan perlintasan.
“Ada upaya tindakan pencegahan terhadap para nelayan ini melakukan pelanggaran. Jadi, aturan sudah ada. Namun para nelayan ada yang sengaja dan tidak sengaja melanggar aturan itu. Upaya langkah pencegahan dari Pemda dan pihak terkait sudah dilakukan,” ungkapnya.
Reki menambahkan, 15 nelayan yang dideportasi dari Australia tersebut setibanya di Merauke nanti akan diserahkan oleh Kemenlu kepada Pemda Merauke. Selanjutnya, Pemda Merauke menyerahkan para nelayan kepada pihak keluarga.
“Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait artinya melakukan sinergitas baik dari Biro Pemerintahan Provinsi Papua Selatan, BPPD, Dinas Perikanan, Bakamla yang difasilitasi oleh Biro Pemerintahan agar kita bisa melakukan pencegahan dini para nelayan melanggar aturan,” tandasnya.
Sementara itu, Kapten KM Nurlela, Budi mewakili belasan nelayan yang berada di pangkalan PSDKP mengaku kapok dan tidak akan mengulangi pelanggaran keluar lintas batas.
Dia mengakui, saat itu sedang arah pulang dari menangkap ikan kakap china di perairan Indonesia (laut Aru), namun tidak menyadari ketika kapalnya memasuki perairan Australia.
“Dengan kasus ini, mudah-mudahan tidak terulang lagi. Memang baru kali ini keluar lintas batas sekitar 7 mil dari Torasi. Saat ditangkap, kapal sedang arah pulang ke perairan Indonesia,” bebernya.
“Terima kasih kepada pemerintah daerah telah menyiapkan kepulangan kami ke Merauke. Terimakasih kepada HNSI, PSDKP dan Kemenlu. Selama penahanan di Darwin, kami juga diperlakukan dan dijaga dengan baik sama seperti disini,” tandas Budi. (Hidayatillah)
Komentar