SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan Provinsi yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Salah satu langkah nyata yang diambil Pemprov PBD yakni dengan dilakukannya penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) yang ditandai dengan pembentukan Tim Koordinasi RAD-PD, bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Kamis (24/7/25).
Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau menegaskan bahwa meskipun Papua Barat Daya merupakan provinsi baru yang baru berusia tiga tahun, pemerintah provinsi tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik yang adil dan merata, termasuk bagi penyandang disabilitas.
“Provinsi Papua Barat Daya memang baru berusia tiga tahun, namun bukan berarti kita menyerah dengan keadaan. Kita harus memastikan layanan pemerintah menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk saudara-saudara penyandang disabilitas,” ujar Wagub PBD Ahmad Nausrau.
Lebih lanjut, Wagub menekankan bahwa tidak boleh ada namanya diskriminasi dalam layanan pemerintah. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dalam pembangunan daerah.
“Penyandang disabilitas harus hidup layak, mandiri, dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan Papua Barat Daya,” tegasnya.
Komitmen ini, lanjutnya sejalan dengan ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas oleh Indonesia, dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 5 Tahun 2024 yang khusus mengatur perlindungan penyandang disabilitas di daerah.
“Pemerintah Provinsi ingin menghadirkan kebijakan yang konkret, berkelanjutan dan tepat sasaran, mulai dari pembangunan fasilitas umum yang ramah disabilitas, transportasi yang inklusif, pendidikan yang bisa diakses semua kalangan, hingga pembukaan kesempatan kerja dan wirausaha bagi penyandang disabilitas,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian Sosial Budaya Bapperida Papua Barat Daya Agustinus Antoh mengungkapkan bahwa Papua Barat Daya merupakan provinsi pertama di Tanah Papua yang memiliki peraturan gubernur tentang perlindungan penyandang disabilitas.
“Ini sangat penting untuk mengakomodir sarana-sarana penunjang bagi teman-teman penyandang disabilitas,” ungkap Kepala Bidang Perekonomian Sosial Budaya Bapperida Papua Barat Daya Agustinus Antoh.
Ia menyebut bahwa pembentukan Tim Koordinasi RAD-PD bertujuan untuk mengkoordinasikan peran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyediakan layanan yang berpihak kepada penyandang disabilitas.
Disambungnya bahwa, tahap berikutnya setelah pembentukan tim ini adalah kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building) untuk merumuskan Rencana Aksi Daerah yang konkret dan implementatif.
“Teman-teman komunitas disabilitas juga akan dilibatkan menyampaikan aspirasi mereka, agar rencana aksi daerah ini benar-benar sesuai kebutuhan dan berpihak pada mereka,” ucapnya.
Kendati demikian, Agustinus mengakui masih terdapat kendala dalam hal pendataan. Saat ini, pemerintah provinsi belum memiliki data komprehensif mengenai jumlah penyandang disabilitas di seluruh wilayah Papua Barat Daya. Namun, di Kota Sorong tercatat terdapat sekitar 530 penyandang disabilitas.
“Dengan hadirnya Tim Koordinasi RAD-PD ini, kami berharap dapat merancang kebijakan berbasis data, menciptakan layanan publik yang adil, dan menciptakan lingkungan inklusif yang memungkinkan penyandang disabilitas hidup mandiri, bermartabat, dan sejahtera,” tandasnya. (Jharu)
Komentar