Papua Barat Daya Resmi Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2025, Berikut Rinciannya!!

SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.

Penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 itu berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/193/12/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad, Rabu (11/12/24).

Penandatanganan Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/193/12/2024 itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketentuan yang diamanatkan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 yang mewajibkan Gubernur untuk menetapkan UMP dan UMSP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, dalam Keputusan Gubernur tersebut, ditetapkan UMP Papua Barat Daya Tahun 2025 sebesar Rp. 3.614.000,00. Sementara itu, untuk UMSP Papua Barat Daya ditetapkan sebagai berikut:

a) Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Sebesar Rp 5.325.000,-
b) Pertambangan Umum Selain Galian C sebesar Rp. 3.682.000,-
c) Sektor Kontruksi (Khusus Belanja Pemerintah) sebesar Rp. 3.631.000,-
d) Sektor Perikanan sebesar Rp. 3.631.000,-
e) Sektor Kehutanan sebesar Rp. 3.648.000,-
f) Sektor Perkebunan sebesar Rp. 3.648.000,-

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Daya Suroso mengatakan bahwa, sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi/Pakar, Serikat Pekerja/Buruh dan Asosiasi Pengusaha, yang diketuai oleh Sekda Provinsi Papua Barat Daya Jhony Way pada Selasa (10/12/24) telah menggelar Sidang Pleno Penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 yang menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain besaran UMP dan UMSP.

“Untuk diketahui bahwa besaran UMP mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024 sebesar Rp. 3.293.500,00,” ujar Kadisnakertrans ESDM Provinsi Papua Barat Daya Suroso, Rabu (11/12/24).

Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, penetapan sektor untuk UMSP Papua Barat Daya diakuinya dilakukan setelah mempertimbangkan karakteristik dan risiko kerja, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan, dimana besarannya tidak boleh Iebih kecil dari besaran UMP tahun berkenan.

“Penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 tersebut sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha,” bebernya.

Dirinya berharap, dengan penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 di Provinsi Papua Barat Daya ini, pihak terkait dan seluruh pemangku kepentingan dapat menerima dan melaksanakan keputusan ini.

“Kepada para pihak dan seluruh pemangku kepentingan dapat menerima dan melaksanakan keputusan ini,” tutupnya. (Jharu)

Komentar