Oknum Kepala Distrik dan 3 Orang Tersangka Ditangkap Usai Membunuh Perempuan di Hutan Setahun Lalu

KABUPATEN SORONG, PBD – 4 tersangka pembunuhan perempuan berinisial KM didalam hutan setahun lalu di Distrik Klabot Kabupaten Sorong berhasil diamankan jajaran Polres Sorong.

Keempat tersangka itu yakni TM, RY, YK dan FYS. Dari keempat tersangka itu diketahui TM merupakan oknum Kepala Distrik di Kabupaten Sorong.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pembunuhan KM diduga dibunuh pada sekitaran bulan Desember 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa keempat tersangka saat ini telah diamankan pihaknya di Rutan Polres Sorong.

Diakuinya bahwa, oknum Kepala Distrik berinisial TM merupakan otak (dalang) pembunuhan wanita KM yang jasadnya dikubur ditengah hutan di Distrik Klabot Kabupaten Sorong.

“Sampai dengan saat ini kami telah menetapkan sebanyak empat tersangka. Dua tersangka yakni berinisial RY dan YK, kemudian dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menetapkan dua tersangka lain, yakni berinisial FYS dan tersangka utamanya yang memberikan perintah pembunuhan yakni TM (oknum Kepala Distrik),” kata Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2/25).

Diungkapkanya bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pembunuhan wanita KM ini telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka TM yang merupakan dalang otak pembunuhan ini.

“Tersangka (oknum Kepala Distrik) TM mengumpulkan tiga tersangka lainnya pada malam sebelum kejadian dan memberikan perintah untuk mencari serta menghabisi korban yang berinisial KM itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, diakuinya bahwa, keesokan harinya, para tersangka berhasil menemukan korban KM, lantas melakukan pembunuhan dengan cara memukul bagian kepala korban dengan menggunakan batang kayu hingga tewas.

“Berkait dengan motif saat ini kami masih dalami. Kami masih menunggu hasil otopsi terkait berapa kali korban dipukul menggunakan kayu hingga tewas. Setelah dilakukan otopsi nanti kami akan bagikan terkait motif, nanti kami sampaikan kembali,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya diberitakan Sorongnews.com, jajaran Polres Sorong berhasil menemukan jasad korban dugaan pembunuhan didalam hutan yang berada di Distrik Klabot Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (8/2/25).

Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro dalam keterangannya kepada Sorongnews.com mengatakan bahwa, pihaknya berhasil menemukan jasad korban dugaan pembunuhan setahun silam yang dikubur tepatnya didalam hutan yang berada di Distrik Klabot, Kabupaten Sorong. (Jharu)

Komentar