SORONG, PBD – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) menggelar rapat pleno pembukaan Masa Sidang I sekaligus penyerahan Pokok-Pokok Aspirasi Masyarakat Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis (5/3/2026).
Aspirasi yang diserahkan merupakan hasil penyerapan dari masyarakat adat, kaum perempuan, umat beragama, serta masyarakat umum di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat Daya, termasuk hasil monitoring yang dilakukan sepanjang tahun 2025.
Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, Alfons Kambu, menegaskan bahwa dokumen aspirasi tersebut bukan sekadar laporan administratif, melainkan suara masyarakat dari kampung hingga kota yang harus diperjuangkan.
“Aspirasi ini bukan sekadar dokumen, tetapi suara dari kampung ke kota yang kami bawa. Kami berharap pemerintah provinsi, DPR Papua Barat Daya, serta pemerintah kabupaten/kota dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan serius dalam merumuskan kebijakan, menyusun program, dan menetapkan prioritas pembangunan,” ujar Alfons.
Menurutnya, pokok-pokok aspirasi masyarakat harus menjadi dasar penting dalam penyusunan rencana anggaran dan program pembangunan, khususnya dalam kerangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Orang Asli Papua.
Ia menekankan bahwa aspirasi tersebut tidak boleh hanya menjadi dokumen formal, tetapi harus benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Kebijakan pembangunan harus bertolak dari kebutuhan masyarakat, menjawab persoalan nyata, serta memberikan manfaat langsung bagi Orang Asli Papua di Papua Barat Daya,” tegasnya.
Alfons juga mendorong agar penyusunan rencana pembangunan dan program Otonomi Khusus tahun 2027 dilakukan secara lebih terukur, partisipatif, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, menyebut mekanisme penyampaian dan penyerahan aspirasi oleh MRPBD sebagai langkah penting dalam memperkuat peran lembaga kultur di Tanah Papua.
Menurutnya, proses tersebut merupakan implementasi nyata dari tugas dan kewenangan MRP sebagai lembaga yang berperan dalam perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua.
“Ini merupakan lompatan sejarah bagi lembaga kultur. MRP berdiri di depan untuk membentengi hak dan kewajiban Orang Asli Papua serta memastikan perlindungan yang diberikan negara benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Nausrau.
Ia menambahkan bahwa aspirasi yang disampaikan MRP berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari adat, budaya, hingga kerukunan umat beragama.
Selain itu, dalam forum tersebut juga disinggung sejumlah persoalan strategis yang berkembang di masyarakat, termasuk batas wilayah antar daerah hingga isu pengembalian tiga pulau di wilayah Kabupaten Raja Ampat yang disebut masuk wilayah Tanah Papua.
Pokok-pokok aspirasi masyarakat tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua II MRP, Vincentius Paulinus Baru, sebelum secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, DPR Papua Barat Daya dan pemerintah daerah kabupaten dan kota se Papua Barat Daya untuk menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan. (oke)







Komentar