SORONG, PBD – Modus memakai visa izin kunjungan, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LS ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong lantaran diduga kuat melakukan kegiatan sebagai tenaga quality control dalam kegiatan jual beli (bisnis) hasil laut hingga bisnis kayu.
Hal itu terungkap dan disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Achmad Brahmantyo Machmud didampingi Kabid Inteldakim James Smart J. Sembel, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Daud Randa Payung serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Wawan A Mido saat menggelar konferensi pers, bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Kota Sorong, Jumat (12/7/24).
Dikatakannya bahwa, WNA asal Tiongkok tersebut diduga melakukan kegiatan bisnis hasil laut hingga bisnis kayu dan telah melanggar izin tinggal atau overstay hingga 18 bulan lamanya di wilayah Indonesia.
“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa WNA asal Tiongkok ini selain tinggal di wilayah Indonesia lebih 60 hari (overstay) dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang telah diperpanjang hingga 12 Desember 2022 pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. WNA asal Tiongkok ini diduga melakukan kegiatan sebagai tenaga quality control dalam kegiatan jual beli hasil laut di Surabaya maupun di Sorong serta jual beli kayu di Kota Sorong,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Achmad Brahmantyo Machmud dalam keterangannya.
Lebih lanjut, diterangkannya, berdasarkan laporan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melakukan penangkapan terhadap LS di Tampa Garam Resort pada Kamis (20/6/24) lalu.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan 1 WNA asal Tiongkok pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.50 WIT, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melakukan pengumpulan bahan keterangan di Tampa Garam Resort serta melakukan pemeriksaan WNA asal Tiongkok berinisial LS,” terangnya.
Disebutkannya, WNA asal Tiongkok berinisial LS tinggal di Sorong, Papua Barat Daya sejak bulan Februari 2024, namun visanya sudah tidak diperpanjang LK sejak tahun 2022 lalu.
“WNA Tiongkok ini masuk dan tinggal di Sorong sejak Februari 2024, namun visanya tidak diperpanjang lagi dari tahun 2022,” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, dipaparkannya bahwa, WNA asal Tiongkok berinisial LS telah melakukan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana telah diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2021 tentang Keimigrasian.
“Sekarang WNA ini sedang berada dalam proses penyelidikan sebelum naik menjadi tersangka dan tahapan yang kami akan lakukan terhadap LS ini yakni tindakan pro yustia, karena LS melanggar tindak pidana Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2021 tentang Keimigrasian,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Subbidang Perizinan, Wawan A. Mido membeberkan bahwa, LK sebelumnya pernah menetap dan tinggal di Aimas, Kabupaten Sorong serta melakukan bisnis ikan dan kayu. Namun hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan WNI lainnya dalam kasus tersebut.
“WNA inisial LK ini sebelumnya pernah tinggal di Aimas Kabupaten Sorong, melakukan jual beli ikan dan kayu, namun hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan WNI yang lainnya,” beber Kepala Subbidang Perizinan, Wawan A. Mido.
Disambungnya, dirinya mengakui terdapat indikasi kerugian Negara dalam kasus tersebut lantaran Kementerian Keuangan RI telah mengatur bahwa setiap WNA yang melebihi tinggal dijatuhi denda Rp 1 juta per hari.
“Yang bersangkutan ini (LS), telah tinggal lebih dari 60 hari (overstay) di wilayah Indonesia, sehingga dalam aturan Menkeu apabila ada WNA yang tinggal melebihi izin tinggal, maka biaya yang dibayarkan senilai Rp 1 juta per harinya,” sambung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu.
Dirinya menjelaskan bahwa, WNA LS ini seharusnya masuk ke Indonesia menggunakan visa bekerja dan wajib membayar Rp 12 juta per tahun yang disetor ke kas Negara, namun LS hanya menggunakan visa izin kunjungan berkisar harga ratusan ribu, sehingga pihaknya menilai terdapat indikasi kerugian yang dialami Negara.
“Untuk bekerja di Indonesia, WNA harus menggunakan visa bekerja dan wajib membayar Rp 12 juta per tahun dan disetor ke Negara, namun yang bersangkutan ini (LS) malah menggunakan visa izin kunjungan yang biayanya tidak sebesar visa bekerja, harganya ratusan ribu, sehingga hal ini kami melihat ada indikasi kerugian yang dialami Negara, dimana LS juga melakukan overstay setahun lebih,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya telah melayangkan surat kepada Dubes Tiongkok di Jakarta, serta pihaknya telah menyurati kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agat dapat diteruskan kepada Direktorat Kekonsuleran Kementerian Luar Negeri RI.
“Atas kejadian ini, kami sudah menyurati Dubes Tiongkok di Jakarta terkait WNA LS, dan kami sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi agar dapat diteruskan kepada Direktorat Kekonsuleran Kementerian Luar Negeri RI,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WNA LS tersandung Pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 dengan pidana paling lama 5 tahun penjara dan dijatuhi denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Berdasarkan pantauan Sorongnews.com, dalam jalannya konferensi pers, dengan mengenakan masker, WNA asal Tiongkok itu terlihat dengan begitu santainya mendengarkan sejumlah penyampaian dalam pelaksanaan konferensi pers. Bahkan kerap beberapa kali, WNA asal Tiongkok tersebut melipat tangannya hingga memperhatikan wartawan yang bertanya dalam konferensi pers.
Usai dilangsungkan konferensi pers, saat berjalan keluar dari Aula didampingi 2 petugas yang mengawalnya, terlihat pula WNA asal Tiongkok itu dipersilahkan duduk sejenak oleh petugas, tak disangka, WNA asal Tiongkok tersebut kembali melipat tangannya seperti merasa tak bersalah atas perbuatan yang dilakukannya. (Jharu)









Komentar