Menelusuri Perkembangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Papua Barat

Ia juga mengingatkan bahwa Tanah Papua memiliki UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua di mana Keputusan Masyarakat Adat Papua adalah yang terpenting dan terbaik. “Semua pihak yang hidup di atas tanah Papua, baiknya mematuhi keputusan ini.”

Hal ini juga sejalan dengan yang tertera dalam UU 1945 dan Pancasila bahwa Negara harus melindungi setiap warga negaranya dalam kegiatan beribadah dan menjalani kepercayaan yang diyakini.

“Orang Papua Barat menerima baik mereka, yang terpenting membangun hubungan yang baik, sejuk dan tolong menolong,” ujar Finsen.

Untuk itulah Finsen menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Papua agar dapat turut memberikan ruang kepada Jemaat Ahmadiyah mempercayai keyakinannya dan menjalankan ajaran tersebut, termasuk ruang untuk beribadah. “Ini kan soal kepercayaan, siapa saja punya hak, selagi semua berjalan baik, buat apa kita berbuat tidak baik,” tegasnya.

Ini juga yang diharapkan oleh jemaat Ahmadiyah di Papua Barat. Bagi mereka penting untuk membuka ruang dialog dan pertemuan untuk saling mengenal. Pertemuan ini yang diharapkan akan menjadi jembatan untuk membangun persaudaraan.

“Banyak yang mengenal dan mendengar Ahmadiyah sebagai sesuatu yang negatif. Baiknya kenalan dulu dengan anggota, pengurusnya langsung. Apa yang dipikirkan orang-orang belum tentu seperti itu. Mengenal lebih baik agar tidak salah informasi,” harap Sri Ayu, jamaah asal Fak Fak.

Penulis : Olha Irianti Mulalinda“Liputan ini terselenggara atas dukungan beasiswa Meliput Isu Keberagaman di Tengah Pandemi oleh SEJUK dan Internews”

Komentar