Sedangkan Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Kota Sorong, Pendeta Ishak Samuel Kwaktolo dalam keterangannya, Kamis (10/9/20) mengatakan bahwa pada prinsipnya FKUB menghormati setiap keberagaman beragama, dengan tidak menyinggung agama lainnya.
Terkait keberadaan Ahmadiyah, Ishak mengaku belum ada laporan terkait keberadaan ajaran Ahmadiyah di wilayah Kota Sorong.
“Belum ada yang laporkan kehadiran mereka di Kota Sorong. Kalau mereka disini ada ijin dari Kemenag maka silahkan saja beribadah menurut keyakinanya, tapi kalau dianggap sebagai kelompok yang dilarang, maka kami juga tidak bisa berikan ijin,” ujar Ishak.
Ia pun berharap kepada semua umat beragama di Kota Sorong untuk juga menghormati keyakinan agama lain termasuk ajaran Ahmadiyah. “Pada intinya, Saya tidak keberatan dengan keberadaan Ahmadiyah, selama mereka ikut menjaga ketentraman,” tegas Ishak.
Serupa dengan Ishak, Ketua Adat Wilayah Doberay Paul Finsen Mayor sama sekali tidak menganggap Ahamadiyah adalah ajaran atau komunitas yang dilarang atau bahkan meresahkan. Baginya, menjadi Jemaat Ahmadiyah di Papua Barat adalah hak asasi manusia semua orang, termasuk hak untuk beribadah dan menjalankan kepercayaannya masing-masing.
Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat pernah melakukan pembubaran kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Jemaat Ahmadiyah, Finsen dengan terang-terangan menyatakan dukungannya pada Jemaat Ahmadiyah.
Komentar