MANOKWARI, PAPUA BARAT- Seorang perempuan yang berinisial M diamankan oleh Satreskrim Polresta Manokwari diduga karena telah melakukan kasus tindak pidana melarikan anak dibawah umur. Hal ini diungkap saat konferensi pers di Polresta Manokwari, Papua Barat, Senin (8/5/23).
Waka Polresta Manokwari Kompol Agustina Sineri, mengatakan dimana kronologis kejadian bermula pada tanggal 30 April 2023 sekitar pukul 23.00 WIT korban berjenis kelamin Perempuan berusia 15 tahun bersama pelaku M yang merupakan teman korban berada di tempat bilyard. Kemudian orang tua korban datang dan memanggil korban untuk pulang ke rumah.
Lanjutnya, pada Tanggal 1 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIT korban meminta pertolongan kepada pelaku untuk membawa kabur korban dari rumah, pelaku langsung meminjam motor dan menuju rumah korban.
Setelah sampai sekitar pukul 02.00 WIT pelaku mengubungi korban lewat chat, bahwa pelaku sudah di depan rumah korban. Korban keluar dan menemui pelaku dan keduanya mulai kabur tanpa sepengetahuan ayah atau ibu korban menuju kos- kosan Pelaku di Jalan Trikora Wosi AMD.
Kemudian korban sempat mengajak pelaku untuk menginap di salah satu hotel karena korban takut ketahuan ayah dan ibunya dan pelaku pun setuju untuk menginap di hotel bersama dua orang lelaki yang berinisial I dan A.
Setelah korban dan pelaku menginap di hotel, korban dan pelaku ke SP 4 dan waktu balik ke kota korban di sergap oleh orang tua korban.
“Sekarang kami masih lakukan pemeriksaan intensif dan visum,” terang Wakapolresta Manokwari.
Atas tindakan pelaku yang diduga membawa lari anak dibawah umur, pihak Kepolisian menjerat pelaku M dengan pasal 332 KUHP tetang pelarian anak orang di bawa umur dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (Rolly)
Komentar