Mekanisme Pengangkatan DPRPBD Resmi Bergulir, Berikut Tahapan Pengumuman dan Pengusulan Calon, Yuk Disimak!!

SORONG, PBD – Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRPBD) melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 menggelar press conference bertempat di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, Senin (2/11/24).

Dalam press conference itu, Pansel DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 membahas segudang hal berkaitan dengan pengumuman tentang pengusulan calon, persyaratan berkas dan pendaftaran calon anggota DPRPBD.

Ketua Pansel, George Yarangga mengatakan bahwa, dalam rangka pengisian anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029, Pansel membuka kesempatan bagi Orang Asli Papua (OAP) yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku Asli Papua atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua di wilayah adat Doberay, diusulkan oleh Dewan Adat Suku (DAS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di Provinsi Papua Barat Daya untuk mendaftar.

“OAP yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku Asli di Papua atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua di wilayah adat Doberay, diusulkan oleh DAS dan LMA melalui musyawarah adat pada wilayah adat Doberai untuk menjadi calon anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan,” kata Ketua Pansel, George Yarangga didampingi keenam anggota Pansel lainnya.

Lebih lanjut, diterangkannya, terhitung sejak hari ini, Pansel mengumumkan bahwa tahapan pengisian anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan telah resmi bergulir, diawali dengan pelaksanaan tahapan pengumuman dan pengusulan calon.

“Pengusulan calon dilakukan oleh masyarakat adat dari wilayah adat yang ada di Provinsi Papua Barat Daya yaitu wilayah adat Doberai, yang meliputi Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Raja Ambat dan Kota Sorong,” terangnya.

Disebutkannya bahwa, wilayah adat Doberai mendapat alokasi kursi DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan sebanyak 9 kursi.

“Penetapan daerah pengangkatan dan alokasi kursi anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan berasal dari unsur OAP,” sebutnya.

Dipaparkannya bahwa, calon anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan wajib melengkapi persyaratan berkas diantaranya surat pendaftaran sebagai calon anggota DPRPBD, daftar riwayat hidup calon anggota DPRPBD, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), ijazah atau surat lain yang dipersamakan dengan ijazah dari pendidikan formal yang pernah diikuti yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar, surat pernyataan calon anggota DPRPBD, surat pernyataan pakta integritas, serta sejumlah dokumen penting lainnya.

“Dokumen pendaftaran dibuat sebanyak 7 rangkap, disampaikan kepada Pansel Provinsi Papua Barat Daya melalui sekretariat Pansel pada Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya atau pada Biro Pemerintahan Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya,” paparnya.

Ditambahkannya bahwa, selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan Pansel tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar.

“Hasil setiap tahapan akan disampaikan kepada publik sesuai jadwal yang telah diatur oleh Pansel Provinsi,” tandasnya.

Tampak hadir dalam press conference itu diantaranya Ketua Panitia Seleksi sekaligus Koordinator Daerah Pengangkatan (DAPENG) George Yarangga, Koordinator DAPENG Kabupaten Tambrauw Benony Andryan Kombado, Koordinator DAPENG Kabupaten Sorong Selatan Otto lhalauw, Koordinator DAPENG Kabupaten Raja Ampat Muhammad Ali, Koordinator DAPENG Kabupaten Maybrat Ellyas Yumte, Koordinator DAPENG Kabupaten Sorong Siti Zakiah Zakaria dan Koordinator DAPENG Kota Sorong Kolonel Inf. Wahyu Handoyo.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi atau mengunjungi Sekretariat Pansel Provinsi pada Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya atau pada Biro Pemerintahan Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya. (Jharu)

Komentar