Marah Disuruh Lembur, AR Tega Lindas Mandor Dengan Moncong Ekskavator Hingga Tewas

SORONG, PBD- Lantaran tak terima disuruh lembur dari jadwal jam kerja, AR (43) gelap mata hingga tega melindas mandornya R (47) dengan mulut Ekskavator yang sedang dikemudikannya hingga tewas. Peristiwa tragis itu disampaikan oleh Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, saat melakukan jumpa pers bersama sejumlah awak media, di halaman Kantor Polisi, Kabupaten Sorong, Jumat sore (15/9/23).

Kapolres menceritakan penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia itu terjadi di PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) yang merupakan Kebun Kelapa Sawit di Kampung Klasof, Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong, pada Sabtu (9/8/23).

“Dimana tersangka AR seperti biasa datang pada 07:00 WIT untuk melakukan pekerjaannya yaitu mengoperasikan alat berat atau ekskavator guna membersihkan gawangan tanaman sawit disekitar areal garapan,” ucapnya.

Lanjut Kapolres, pekerjaan terus dilakukan AR hingga sore hari pukul 17:10 WIT, kemudian korban pun datang ke lokasi penggarapan untuk melakukan pengawasan pekerjaan.

“Nah, sekitar pukul 18:00 WIT, korban memberikan arahan kepada tersangka untuk tetap bekerja, padahal saat itu bensin dalam alat tersebut sudah habis dan bertepatan dengan habisnya waktu jam kerja sesuai aturan,” ujar Kapolres Sorong.

Jelasnya, meski sudah tahu jam kerja telah berakhir namun korban tetap menyuruh AR untuk bekerja, karena istilahnya tanggung mumpung sedikit lagi pekerjaan akan terselesaikan.

“Oleh karena itu tersangka AR ini emosi dan marah lalu mengarahkan dengan cara diayunkan bucket ekskaavator untuk dikenakan ke badan korban,” ungkapnya.

Bebernya, setelah diayunkan ke badan korban kemudian korban jatuh lalu ditekannya lagi bucket excavator pada badan korban sampai menyebabkan meninggal dunia.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut pihak perusahaan langsung mengamankan tersangka AR ke Polsek Salawati dan selanjutnya diserahkan Polres Sorong untuk diamankan guna proses lanjutan.

Tambahnya, saat ini barang bukti berupa 1 unit excavator merek Hatachi telah diamankan oleh pihak perusahaan berserta kuncinya

Pasal yang disangkakan yaitu tindak pidana pembunuhan 338 KUHP Subsider pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara 15 tahun. (Mewa)

Komentar