JAKARTA, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada komisioner Bawaslu Kota Sorong dan KPU Kota Sorong terkait laporan pengadu Selestinus Paundanan dengan Nomor perkara 143-PKE-DKPP/VII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (21/10/24).
Dalam amar putusan yang disiarkan secara langsung, DKPP yang diketuai Heddy Lugito, didampingi anggota Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagaimana sesuai dengan fakta persidangan dengan memeriksa pengadu, teradu, saksi dan alat bukti dokumen, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua KPU Kota Sorong kepada Balthasar Berth Kambuaya sebagai teradu 1 karena melanggar prinsip kemandirian. Sedangkan teradu 2 sampai 5, Hilman Jafar, Angel Mainaki, Hasan Lessy dan Indra Permana Saragih terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sehingga dijatuhkan sanksi peringatan keras.
Sedangkan komisioner Bawaslu Kota Sorong, teradu 6 sampai 8 masing-masing Nirma Tindai, Julce Sahireka dan Abdul Kadir Keleosan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara dengan tidak cermat dan mengawasi pemilu sehingga dijatuhi sanksi peringatan.
Sebelumnya, Pengadu mengadukan ke DKPP terkait dugaan perubahan hasil suara partai Demokrat untuk menyamakan jumlah perolehan suara dengan PSI.
Dimana DKPP menganggap KPU Kota Sorong tidak mandiri dalam penyelenggara Pemilu terbukti dengan kordinasi dengan PPD Sorong Barat.
DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan perintah putusan tersebut kepada pihak terkait. (Oke)
Komentar