SORONG, PBD – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret menggelar Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Tahun 2024 bagi pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif di Hotel Aston Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (9/10/24).
Dalam kesempatan tersebut Wakil rektor sumber daya, Universitas Sebelas Maret, Prof Mochtar mengatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia hal ini disebabkan sudah banyak kasus, hasil karya bangsa Indonesia yang diklaim bangsa lain.
“Contohnya batik dari Solo, diborong kosongan tanpa merek kemudian didaftarkan di Malaysia,” ujar Prof. Mochtar.
Ia menambahkan dari sisi kreatifitas, masyarakat Indonesia tinggi kesadaran dalam kreatifitas dan inovasi, namun tidak cukup tinggi dalam kepercayaan diri dan keberanian. Di era jaman Presiden Pak Jokowi, Ia perluas area kemandirian dalam rangka daya saing bangsa. Misalnya Ia bisa mengambil freeport, bisa memindahkan Ibu Kota dan memekarkan Papua. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing. Diharapkan di PBD, didaftarkan HAKI seluruhnya pelaku ekonomi kreatif, maka kekuatan ekonomi di PBD bisa luar biasa.
Lanjutnya bahwa ada dua strategi mengembangkan produk ekraf yaitu melalui media dan mengikuti ekspo atau pameran baik lokal maupun internasional.
Ia juga berharap kedepannya, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya semakin banyak memiliki pakar Hak Kekayaan Intelektual untuk transfer knowledge dengan pakar HAKI di luar Papua.
Sementara itu, Direktur Kekayaan Intelektual Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, Sabartua Tampubolon mengatakan ada 2 manfaat mengikuti kegiatan ini adalah membangun kepercayaan diri bagi pelaku ekraf, sedangkan biaya sebesar Rp1.800.000 per pendaftar. Namun jika ada subsidi dari pemerintah maka hanya dikenakan biaya sebesar Rp500.000 per pendaftar sebagaimana hari ini dalam fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual.
Ditambahkan oleh sekretaris dinas kepemudaan, olahraga, pariwisata dan ekraf PBD, Irman Murafer mengatakan bahwa Papua Barat Daya punya keunikan tidak kalah dari provinsi lain. Kekayaan ada dibawah laut, dipermukaan dan tak kalah kekayaan ekonomi kreatif mulai dari griya, fashion, musik pertunjukan, sesuai potensi yang ada di Papua Barat Daya.
Melalui kegiatan fasilitasi ini diharapkan pelaku ekraf di Papua Barat Daya semakin sadar mengenai pentingnya mendaftarkan HAKI.
“Salah satu isu besar pelaku UMKM nilai ekonomi intelektual property, masih proses pendaftaran. Dengan giat ini kami berharap dengan kegiatan ini pelaku ekraf memahami pendaftaran kekayaan intelektual mampu melindungi kekayaan dan memberikan pengetahuan pariwisata dalam memahami kekayaan hak intelektual atas produk dan harta mereka. Agar tidak diklaim maka harus diklaim oleh pencipta atau kreator,” harap Irman.
Kegiatan Fasilitasi Kekayaan Intelektual di Sorong merupakan Kota keenam dan terakhir pelaksanaan Fasilitasi kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia.
Sejumlah pelaku ekraf tidak menyiakan kesempatan tersebut dengan bertanya terkait cara pendaftaran HAKI. (Oke)
Komentar