KPK Turun Tangan Plang Sejumlah Hotel dan Restoran Tunggak Pajak di Kota Sorong Tembus 12,4 Miliar

SORONG, PBD – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mulai mengambil langkah tegas terhadap para wajib pajak yang menunggak pajak daerah di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Melalui Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V, KPK menertibkan sejumlah objek pajak dengan menempelkan dan memasang plang peringatan di lokasi usaha, Senin (29/7/25).

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria memimpin langsung kegiatan tersebut dan menyatakan bahwa setidaknya terdapat 5 objek usaha berupa hotel dan restoran yang dijadikan sampel, meskipun jumlah wajib pajak yang menunggak sebenarnya lebih banyak.

“Kita ambil yang besar-besar saja. Total tunggakan pajak daerah Kota Sorong mencapai Rp12,4 miliar, termasuk satu objek usaha yang tunggakannya mencapai Rp1,9 miliar dan satu lainnya sebesar Rp4,8 miliar,” ujar Dian Patria saat ditemui awak media di halaman Vega Hotel Sorong, Selasa (29/7/25).

Disambungnya bahwa, usai menindak Vega Hotel, pihaknya turut melakukan langkah serupa di beberapa lokasi lainnya diantaranya Republik Seafood, Hotel Royal Mamberamo hingga M Hotel.

Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa tindakan KPK kali ini masuk dalam kategori peringatan keras. Diakuinya, apabila dalam beberapa hari ke depan para pemilik usaha tidak segera melunasi kewajibannya, maka layanan publik akan diblokir hingga pada kemungkinan terjadi penutupan sementara operasional hotel atau usaha.

“Kalau dalam sekian hari tidak dibayar, hotel bisa ditutup sementara atas perintah kami,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, selain Vega Hotel, terdapat sejumlah hotel di Kota Sorong yang memiliki utang pajak capai miliaran rupiah diantaranya M-Hotel, Hotel Royal Mamberamo, Hotel Marina Mamberamo, Kasuari Valley, Hotel Luxio, Hotel Belagri, Hotel The Belagri dan F-Two Hotel.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari kepala daerah setempat maupun pihak terkait lainnya terkait temuan utang pajak tersebut. (Jharu)

Komentar