WAISAI, – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan Pelatihan Desa Anti Korupsi bagi Pemimpin Muda Desa di Raja Ampat dan Tanah Papua. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Wayag Kantor Bupati Raja Ampat, Selasa (29/3/22).
Berbagai upaya telah dilakukan oleh KPK dalam upaya memberantas korupsi, antaranya dengan melakukan pendidikan anti korupsi lewat pelatihan Desa Anti Korupsi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pelatihan Desa Anti Korupsi ini adalah salah satu program KPK dalam upaya melakukan pencegahan korupsi ditingkat desa, adapun tujuan diselenggarakan Pelatihan Desa Anti Korupsi dengan melibat seluruh elemen masyarakat ini agar memberdayakan seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anggaran dana desa.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa anggaran dana desa yang dikelola oleh setiap kepala desa dan perangkatnya tidaklah sedikit, mulai dari dana alokasi anggaran dari pusat, daerah, pendapatan desa dan bantuan masyarakat lainnya. Untuk itu perlu adanya pelibatan seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi.
Pelatihan yang dilaksanakan ini adalah hasil kerjasama KPK RI bersama GIZ CPFS (Corruption Prevention Of The Foresty Sector) dan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Kegiatan pelatihan ini pun dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, dan dua fasilitator GIZ CPFS sebagai narasumber.
Sekretaris Daerah, Yusuf Salim dalam mengawali sambutannya, mengakui bahwa pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di kampung-kampung yang ada di Raja Ampat masih banyak kekurangan. salah satu contoh, biasanya kepala kampung datang ke Kabupaten mengambil Dana Desa, pulang sampai di Kampung sudah tidak bermusyawarah kembali dengan masyarakat kampung. Tentu Ini juga sebuah kesalahan prosedur, karena dana desa itu dikelola berdasarkan keputusan bersama dan rapat bersama antara aparat pengelolanya dengan masyarakat setempat. Walaupun akan dikelola dengan baik tetapi tanpa informasi yang baik kepada masyarakat akhirnya timbul kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa itu sendiri.
“Semua yang dilakukan dalam pengelolaan dana Desa harus sepengetahuan masyarakat desa, atau harus transparan. Untuk itu kami wajibkan untuk setiap tahun setelah musyawarah harus membuat baliho tentang pengelolaan dana desa yang ditempelkan di kantor-kantor desa, di masing-masing desa, tetapi kenyataan ada beberapa kampung atau beberapa desa yang tidak punya Baliho secara transparan,” papar Yusuf Salim.
Sehingga, dihadapan para peserta dan narasumber, Sekda berharap kepada desa-desa yang mengikuti pelatihan ini, pengelolaan ADD harus lebih baik dan lebih transparan. Sekda pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kegiatan yang telah mengikutsertakan Aparat Kampung atau Desa di Kabupaten Raja Ampat dalam kegiatan ini, harapannya materi yang akan disampaikan lebih ke hal-hal yang praktis dan efisien dalam mengelola ADD Raja Ampat.
“Saya pun memberikan apresiasi kepada kampung-kampung yang mana dalam pengelolaan ADD telah melaksanakan semua aturan yang berkaitan dengan tata kelola dana Desa secara baik. Sehingga, ikuti pelatihan ini dengan baik, agar nantinya generasi muda ini dapat menjadi aparatur kampung yang mengelola ADD lebih baik lagi di kampung masing-masing,” tutup sekda. (Satria)
Komentar