SORONG,- Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri dan instruksi Gubernur Papua Barat, kota Sorong menjadi salah satu daerah di Papua Barat yang masuk kategori PPKM Level 3.
Di tengah-tengah padatnya kegiatan masyarakat tanpa adanya pembatasan tentunya akan berdampak pada meningkatnya COVID-19 di Kota Sorong.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Sorong, Ruddy Lakku, saat ditemui insan pers usai merilis perkembangan data COVID-19 Rabu (16/2/22) mengatakan, Kota Sorong akan menerapkan PPKM Level 3 sesuai instruksi Mendagri dan Gubernur Papua Barat.
“Ini kita sudah mendapat instruksi mendagri dan Pak Gubernur Papua Baratterkait dengan kota sorong penerapan PPKM Level 3. Dalam waktu dekat kita akan segera berkoordinasi dengan Pak’Walikota,” terang Ruddy.
Ditambahkan olehnya bahwa dalam instruksi Mendagri dan Gubernur tidak melarang orang untuk beraktivitas melainkan memberi pembatasan jumlah orang saat bekerja maupun saat berada di keramaian. Namun yang paling utama dari instruksi tersebut adalah mematuhi protokol kesehatan dan vaksinasi.
“Saya perhatikan masyarakat sekarang abai tidak menggunakan masker dengan benar dan berada dalam kerumunan. Saya ingatkan kembali bahwa virus ini nyata adanya, apalagi varian Omicron juga sudah ada. Jadi Saya imbau selalu patuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan,” imbau Ruddy. (Mewa)
Komentar