SORONG, – Pemerintah pusat hingga pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Termasuk Kota Sorong yang memberlakukan kebijakan PPKM sejak bulan Juni lalu berlanjut PPKM Darurat dan dilanjutkan pada PPKM level 4 saat ini.
Aisyah, pemilik warung makanan mengeluhkan semenjak Pandemi COVID 19 masuk Kota Sorong tahun 2020, dirinya cukup merasa berdampak terhadap penghasilan kesehariannya.
Apalagi beberapa kali ada kebijakan yang melarang pembeli makan ditempat. Sehingga otomatis berpengaruh terhadap penghasilannya.
“Saya percaya dan dukung kebijakan pemerintah untuk COVID ini. Tapi Saya pikir kalau semua sudah gunakan protokol kesehatan sudah cukup, jangan melarang atau membatasi waktu kami berjualan. Mau dapat penghasilan dari mana kalau tidak buka warung,” keluh Aisyah.
Serupa dengan Sigit, pedagang jajanan Somay Batagor menggunakan roda dua ini juga mengeluhkan penurunan pemasukan selama pandemi COVID.
“Mau menolak nanti bikin susah kami. Lebih baik cari aman dan nyaman saja terhadap program tersebut,” kata Sigit.
Sebelumnya, pada masa PPKM darurat, pemerintah melarang pembeli dan penjual untuk melayani makan ditempat. Namun kini dimasa PPKM level 4, pemerintah memberikan kelonggaran makan ditempat dengan ketentuan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan. (Riq/oke)
Komentar