SORONG, PBD – PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit VII Kasim terus berkomitmen dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam menjalankan operasional bisnis.
Hal tersebut mengemuka dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Sorong yang berlangsung di salah satu hotel Kota Sorong, Sabtu (20/12/25).
General Manager PT KPI RU VII Kasim, Yodia Handhi Prambara dalam sambutannya menyampaikan komitmen kuat Kilang Kasim untuk memiliki pedoman hukum yang baik sebagai langkah menuju kehandalan Kilang yang berkelanjutan.
“Langkah ini merupakan upaya Kilang Kasim untuk terus patuh dalam ketetapan hukum sebagai bagian komitmen Kilang mewujudkan good corporate governance” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frenkie Son, S.H., M.M., M.H. menyambut baik inisiatif Kilang Kasim yang telah berkomitmen untuk terus mengupayakan kepatuhan hukum dalam menjalankan operasional bisnis Kilang.
“Kami menyambut baik inisiatif ini sebagai pencegahan terjadinya fraud maupun masalah hukum yang dapat merugikan negara maupun masyarakat, semoga kerjasama ini menimbulkan dampak yang baik untuk kita semua” ungkapnya.
Sr. Supervisor Legal Counsel RU VII, Kristian Gema Bestanta menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini bukanlah sekedar seremonial melainkan bukti nyata kesungguhan Kilang Kasim dalam kepatuhan pada hukum dan ketentuan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mencegah terjadinya masalah hukum di masa yang mendatang, serta sarana yang berkesinambungan dalam berdiskusi dan edukasi mengenai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku dalam kaitannya dengan kegiatan operasi yang dilakukan oleh Kilang Kasim.
“Hari ini kami mengundang rekan-rekan pekerja di semua fungsi serta para mitra untuk bersama menyaksikan penandatangan kesepakatan bersama serta berdiskusi dan belajar langsung bersama Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sorong guna mengetahui aturan-aturan dan batas-batas hukum dalam melakukan kerjasama transaksional sehingga tidak ada yang dirugikan dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku” ujarnya.
Acara Legal Preventive Program dilanjutkan dengan sesi forum group discussion yang di moderatori oleh Kristian Gema Bestanta dengan Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frenkie Son, diskusi berjalan hangat dengan beberapa pertanyaan yang membuat diskusi dipenuhi dengan pelajaran-pelajaran baru terkait hukum yang berlaku.
Diketahui, RU VII Kasim menjadi bagian dari PT KPI sebagai anak perusahaan Pertamina yang menjalankan bisnis utama pengolahan minyak dan petrokimia sesuai dengan prinsip Environment, Social and Governance (ESG).
RU VII Kasim akan terus menjalankan bisnis secara profesional untuk mewujudkan visi KPI yaitu menjadi Perusahaan Kilang Minyak dan Petrokimia berkelas dunia yang berwawasan lingkungan, bertanggung jawab sosial serta memiliki tata kelola perusahaan yang baik. (**/oke)














Komentar