Ketua LMA Tehit Minta Gubernur PBD Defenitif Tinjau Hasil Penetapan Anggota DPRP Jalur Pengangkatan

SORONG, PBD – Ketua LMA Tehit, Kabupaten Sorong Selatan, Altius Y. Thesia, S.IP, M.Tr.IP minta Gubernur Papua Barat Daya defenitif untuk meninjau kembali hasil keputusan Pleno Penetapan DPRP PBD Bernomor : 06/Pansel/DPRPBD/II/2025 tentang Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD) dan Anggota Perwakilan Antar Waktu (PAW) yg diumumkan pada tanggal 17 Februari 2025 oleh panitia seleksi di salah satu hotel kota Sorong.

Dalam keterangannya, Thesia menilai Pansel DPRPBD tidak tertib administrasi, tidak transparan dan tidak tertib penyelenggaraan dalam tugas kepanitian.

“Hal tersebut dapat terlihat seperti komitmen kehadiran dalam pleno penetapan, hanya terdapat 3 orang saja yang hadir. Sementara 4 orang Pansel hanya hadir secara tidak langsung atau Virtual, padahal lagi tidak pandemi. Semestinya mereka harus lengkap hadir 7 orang dalam Pleno tersebut. Ini menjadi pertanyaan kami masyarakat adat, ada apakah ? Jika alasan ada tugas lain atau faktor eksternal yg membuat terkendala, semestinya bisa diantisipasi karena pleno seharusnya sudah terjadwal. Hal ini sebagai bukti terburu-buru dan tidak tertib penyelenggara,” ungkap Thesia.

Kejanggalan lain yang menurutnya tidak transparan adalah tidak dibacakan hasil nilai Perengkingan dari masing-masing peserta seleksiĀ  yang merupakan akumulasi dari setiap tahapan tes.

“Pengangkatan DPRPBD Jalur Otsus untuk periode ketiga di Tanah Papua dan pertama kali di provinsi Papua Barat Daya, maka Berdasarkan Motto Papua Barat Daya yaitu bersatu Membangun Negeri, Mari kita letakan keseimbangan dan pemerataan, serta menjaga Persatuan antara sesama suku-suku asli Papua di wilayah Adat Doberai PBD. Otsus adalah Rumah kita bersama, maka dalam hal Rekrutmen politik DPRP jalur pengangkatan otsus perlu dijaga asas keseimbangan dan Pemerataan memberikan kesempatan yang sama kepada suku lain dalam suatu daerah Pengangkatan,” sarannya.

Thesia menambahkan bahwa DPRPBD jalur otsus merupakan lembaga pemerintah daerah (local Legislative) berdasarkan UU Otsus dan diangkat berdasarkan rekomendasi atau usulan masyarakat adat pada daerah pengangkatan tertentu untuk duduk di legislative mengaspirasikan program otsus yang menjadi hak bagi Orang Papua Asli.

Kesemua hal tersebut diharapkan guna terwujudnya Provinsi PBD yang lebih maju di Tanah Papua dan Indonesia. Sehingga pansel dituntut dapat arif dan bijaksana dalam melihat kearifan lokal (Local Wisdom) dengan baik. (Oke)

___ ___ ___ ___

Komentar