RAJA AMPAT, PBD – Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat diminta segera menyelesaikan pembayaran lahan SMPN 14 di Waisai, Raja Ampat.
Pemalangan dilakukan oleh pemilik hak ulayat pada 8 juli 2025 lalu, mengakibatkan terganggunya proses aktivitas belajar mengajar di sekolah SMPN 14 Waisai.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRK Raja Ampat, Moh Taufik Sarara saat ditemui Wartawan di Gedung DPR Raja Ampat, Kamis (7/8/25).
“Kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat segera menyelesaikan masalah ini. Saat ini, anak-anak kita di SMPN 14 tidak dapat melakukan aktivitas belajar mengajar dengan baik akibat dari pemalangan sekolah yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat,” ujarnya.
Menurut politisi dari Partai berlambang bintang merci itu, penyelesaian sengketa lahan ini tidak cukup hanya dengan pendekatan persuasif. Namun diperlukan juga langkah hukum guna memastikan keabsahan secara pasti lahan tersebut.
“Pada dasarnya kami tidak ingin persoalan hak ulayat ini kemudian mengganggu aktivitas belajar mengajar. Masalah seperti ini tidak semestinya harus mengorbankan pendidikan mereka, kalau tidak ada titik temu, gunakan jalur hukum secara pasti,” cetusnya.
Ia juga secara tegas meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat untuk lebih serius memperhatikan legalitas aset milik pemerintah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan.
“Tidak hanya SMPN 14, kami juga minta semua aset daerah lainnya di Dinas Pendidikan maupun aset-aset yang lain diperhatikan keabsahannya lahan terutama lahan sekolah agar tidak terjadi lagi masalah serupa yang menghambat pendidikan anak-anak Papua,” cecar Taufik Sarasa.
Tak hanya itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik hak ulayat, Ketua Komite SMPN 14 dan saksi yang menandatangi surat pelepasan yang diduga dipalsukan. Pasalnya telah beredar sebuah dokumen palsu yang melampirkan bukti surat pelepasan.
Lanjut Taufik, pemilik hak ulayat, saksi dan Ketua Komite SMPN 14 Waisai menyampaikan bahwa pada tahun 2004 waktu tahun terbitnya surat tersebut belum ada komputer yang masuk di wilayah Distrik Waigeo Selatan dan masih menggunakan mesin ketik diduga dokumen tersebut sengaja dipalsukan.
Selain itu, pemilik hak ulayat juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat untuk segera melakukan pembayaran tanah yang dibangunkan SMPN 14 secepat mungkin. Mengigat kurang lebih 22 tahun pihak keluarga belum menerima pembayaran dalam bentuk apapun dari Pemda setempat.
“Berdasarkan keterangan pemilik hak ulayat, saksi dan Ketua Komite Waktu RDP tadi. Mereka tidak pernah menerima upah apapun dari pemerintah daerah sejak 2004, begitu juga ketua komite dan saksi, tidak pernah menandatangi surat pelepasan di lokasi SMPN 14 Waisai,” pungkasnya. (Dav)
Komentar