SORONG, PBD – Kegiatan Diseminasi Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) resmi digelar bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (28/11/2025).
Program ini diinisiasi oleh Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf).
Kegiatan tersebut berlangsung melalui kolaborasi antara Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Komisi VII DPR RI, serta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispora Parekraf) Papua Barat Daya.
Kepala Dispora Parekraf PBD Yusdi Lamatenggo dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelaku UMKM memahami dan mendaftarkan kekayaan intelektual atas produk yang dimiliki.
“Kita bersama sekarang bagaimana perkayaan ini kita dorong sama-sama. Apalagi nanti ibu-ibu semua kalau sudah punya KI, sudah punya hak cipta, punya kekayaan yang luar biasa. Itu nanti memperdapatkan kesempatan KUR,” ujar Kepala Dispora Parekraf PBD, Yusdi Lamatenggo.
Menurut Yusdi, pemerintah secara rutin memberikan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Selain pendampingan, pelaku usaha disebutkannya turut berkesempatan mendapat fasilitas kredit, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang dapat membantu pengembangan usaha.
Ia menyampaikan bahwa pendaftaran HKI menjadi perlindungan hukum penting bagi pelaku usaha.
“Produk bapak-ibu semua yang sudah ada itu tidak bisa lagi dipakai semena-mena oleh orang lain. Ini sudah paten, diakui. Kalau ada yang pakai merek makanan ibu lalu dipakai orang lain, ini bisa ditindak,” ucapnya dihadapan para peserta.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia menyampaikan harapannya agar kegiatan diseminasi ini mampu meningkatkan literasi kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif, masyarakat adat dan UMKM Papua Barat Daya.
“Saya berharap dapat terwujud beberapa hal penting yakni meningkatkan literasi kekayaan intelektual, penguatan kolaborasi pusat dan daerah serta terciptanya produk kreatif daerah yang berdaya saing serta terlindungi secara hukum,” kata Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia.
Ia menekankan bahwa memiliki HKI memberikan manfaat besar, termasuk kemudahan dalam pengajuan kredit.
“Menteri kita, Menteri UMKM sudah meminta kepada kami (Komisi VII) untuk melaporkan apabila ada bank terkait yang tidak memfasilitasi pelaku usaha yang sudah punya HKI. Artinya HKI ini sangat penting sebagai syarat pengajuan kredit,” tegasnya.
Rico mengapresiasi tingginya antusias peserta dan berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan komunitas lokal terus menerus ditingkatkan.
“Semoga kerja sama ini menjadi langkah penting menuju penguatan perlindungan kekayaan intelektual dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya,” pungkasnya.
Kegiatan diseminasi ini diharapkan menjadi awal penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Papua Barat Daya.
Dengan semakin banyaknya pelaku UMKM mendaftarkan hak cipta, merek dan kekayaan budaya, pemerintah menilai daya saing produk lokal akan meningkat, sekaligus membuka peluang pasar lebih luas.
Program ini menjadi upaya pemerintah dalam mendukung ekonomi kreatif sebagai sektor strategis yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjaga warisan budaya. (Jharu)













Komentar