SORONG,- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengimbau terhadap seluruh jaksa di jajaran Kejaksaan, agar memberikan imbauan kepada terdakwa saat memasuki ruang sidang tidak mengenakan, atribut keagamaan yang sehari-harinya tidak digunakan oleh terdakwa atau dengan kata lain mendadak “alim”.
Saat dijumpai di ruang kerjanya Kamis, (19/5/22) Kasi Intelijen Kejaksaan Kota Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana. Mengatakan Imbauan tersebut telah dijalankan, dan tidak ada larangan dalam pemakaian atribut keagamaan, namun hal tersebut lebih diperuntukkan pada waktu ibadah.
“Sebenarnya tidak ada larangan ya, cuman pemakaian atribut keagamaan sebaiknya dipakai pada saat melakukan ibadah,” ungkapnya.
Kepada media Putu Sastra menjelaskan, terdapat waktu-waktu tertentu atribut agama digunakan, dan jika pada saat persidangan maka tidak diperbolehkan untuk mengenakan atribut atau budaya apapun. Pasalnya dalam persidangan terdapat aturan dan tata cara persidangan, sehingga terdakwa diwajibkan mengikuti segala aturan yang ditetapkan.
“Waktu persidangan ini ibaratnya kan, ada tata cara berpakaian yang rapi, yang sopan menurut aturan tata cara persidangan,” terangnya.
Putu Sastra meminta agar pemakaian atribut keagamaan dan budaya alangkah baiknya kembali kepada tujuannya.
“Jadi hubungan manusia dengan Tuhan kan tidak ada yang bisa larang, tapi sebaiknya kita memakai pakaian menurut situasi tempat dimana kita berada, jika dia terdakwa maka dianjurkan untuk memakai pakaian sesuai dengan aturan dan tata cara persidangan,” pungkasnya. (Fatrab)
Komentar