SORONG, PBD – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong memaparkan secara terbuka Gambaran Umum Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Tindak Lanjut (TL) hingga Semester I Tahun 2024.
Paparan tersebut disampaikan Plt Sekda Kabupaten Sorong Ady Bramantyo didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Sorong Ari Wijayanti dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pemerintah kabupaten/kota se-PBD bersama Komite IV DPD RI di Lantai 3 Kantor Gubernur PBD, Kota Sorong, Selasa (18/11/25).
Dalam pemaparannya, Plt Sekda Kabsor Ady Bramantyo menyebut bahwa akumulasi temuan BPK terhadap Pemkab Sorong sejak 2005 hingga Semester I 2024 mencapai 433 temuan, 1.059 rekomendasi BPK, 853 rekomendasi dinyatakan sesuai, 177 belum sesuai serta 3 rekomendasi belum ditindaklanjuti
“Seluruh data tersebut bersumber dari Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI,” ujar Plt Sekda Kabsor Ady Bramantyo.
Ady menegaskan bahwa temuan BPK mencakup tiga kategori utama, yakni Administratif, Keuangan dan Kinerja.
Pada kesempatan tersebut, Plt Sekda Kabsor itu merincikan hasil pemeriksaan BPK yang signifikan sebagai berikut:
1. Sektor Utang Belanja
* Pencatatan utang belanja
* Pertanggungjawaban utang belanja
* Rekonsiliasi utang
2. Sektor Belanja Daerah
* Belanja tidak sesuai ketentuan
* Mandatory spending
* Bukti pertanggungjawaban tidak lengkap dan sah
3. Sektor Kas Daerah
* Ketekoran kas
* Penatausahaan kas
* Penggunaan mekanisme GU, TU, dan LS rutin
4. Sektor Aset Tetap
* Penatausahaan aset
* Pengamanan aset
Menurut Mantan Asisten I Setda Kabupaten Sorong ini bahwa sektor-sektor tersebut (4 sektor) merupakan temuan yang paling banyak mendapat sorotan dari BPK lantaran dianggap berdampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Tak hanya itu, Ady mengungkapkan bahwa terdapat tiga akar masalah yang menjadi akar penyebab munculnya temuan-temuan tersebut yakni Kurangnya pengawasan, Lemahnya pengendalian internal serta Keterbatasan sumber daya manusia.
“Kami menyadari masih banyak kelemahan struktural yang harus dibenahi, mulai dari sistem pengawasan sampai kapasitas SDM,” ucapnya.
Diterangkannya bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan TL Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor 105/LHP/XIX.MAN/12/2024, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Pemkab Sorong mencapai 82,83%.
“Angka tersebut (82,83 %) menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan kinerja birokrasi, namun tetap membutuhkan percepatan, terutama untuk rekomendasi yang belum sesuai atau belum ditindaklanjuti,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan seluruh temuan BPK dan memperkuat sistem tata kelola, Ady menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemkab Sorong telah memetakan empat langkah strategis yakni pertema, Perbaikan prosedur dan pengawasan, kedua, Sosialisasi dan pelatihan aparatur, ketiga, Peningkatan kapasitas SDM serta keempat yakniPenguatan komitmen bersama lintas OPD.
Ady kembali menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut akan menjadi prioritas Pemkab Sorong dalam waktu dekat demi menekan temuan berulang dan meningkatkan akuntabilitas daerah.
“Kami memastikan bahwa seluruh OPD terlibat dalam proses pembenahan ini, agar tidak lagi terjadi temuan serupa pada pemeriksaan berikutnya,” pungkasnya. (Jharu)








Komentar