Kabid Aset BPKAD Raja Ampat: Dana Rp885 Juta Diduga untuk Pembangunan, Bukan Pembayaran Lahan SMPN 14

RAJA AMPAT, PBD – Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat, Kodik, akhirnya angkat bicara terkait polemik pengadaan lahan SMP Negeri 14 Waisai yang disebut senilai lebih dari Rp800 juta sejak tahun 2003.

Dalam keterangannya via telepon kepada media ini pada Jumat (8/8/2025), Kodik menyampaikan bahwa berdasarkan data tahun 2003, Pemkab Raja Ampat saat itu masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mini yang hanya diperuntukkan bagi operasional karateker daerah.

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa di tahun yang sama terdapat program pembangunan sekolah melalui skema Block Grant di empat titik, salah satunya adalah lokasi SMPN 14 Waisai.

“Tanah seluas sekitar 39.456 m² itu muncul dalam data aset daerah tahun 2003. Namun, indikasi kami bahwa dana Rp885 juta lebih itu adalah untuk pembangunan sekolah Block Grant, bukan pembayaran ganti rugi lahan kepada pemilik hak ulayat,” jelas Kodik.

Ia juga menyebutkan bahwa sebagai Kepala Bidang Aset, dirinya hanya bisa memaparkan data yang tercatat di BPKAD. Dalam laporan itu memang tercatat nilai tanah dan bangunan di lokasi tersebut sebesar kurang lebih Rp885 juta, namun belum ada bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar hak ulayat.

“Data aset itu mengalir dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jadi kalau ada catatan tanah dan bangunan senilai segitu, besar kemungkinan itu nilai pembangunan, bukan pembayaran kepada pemilik lahan,” tambahnya.

Terkait dokumen pelepasan lahan tahun 2004 yang sempat beredar dan menimbulkan polemik, Kodik mengaku tidak mengetahui asal usul surat tersebut.

“Kami tidak tahu sama sekali soal dokumen itu. Karena kalau soal pengadaan lahan, itu prosesnya dilakukan di masing-masing OPD teknis, bukan di kami,” ungkap Kodik.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Raja Ampat pada Rabu (7/8/2025), pemilik hak ulayat Yakub Rumkabu menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menerima dana ganti rugi untuk lahan SMPN 14 Waisai, bahkan menduga dokumen pelepasan yang beredar adalah palsu.

Sebagai informasi, hingga saat ini siswa-siswi SMPN 14 Waisai masih menumpang proses belajar mengajar di gedung SMA Negeri 1 Raja Ampat karena belum memiliki gedung sekolah permanen. (Dav)

Komentar