SORONG, PBD – Dugaan tindakan intimidasi terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kota Sorong. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/4/2026), saat sekitar 30 hingga 40 orang mendatangi rumah Ketua RT 003/RW 005 di Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur.
Sekelompok warga yang mengatasnamakan keluarga SL atau pihak yang dikaitkan dengan Wali Kota Sorong itu disebut tengah mencari seorang warga bernama Andrew Warmasen, yang dicurigai sebagai pekerja pers yang kerap mengkritisi pemerintah daerah.
Menanggapi kejadian tersebut, organisasi konstituen Dewan Pers, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Barat Daya angkat bicara. Sekretaris Pengda JMSI Papua Barat Daya, Dirsan L. Matdoan, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengekang kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Dirsan meluruskan bahwa Andrew Warmasen bukanlah seorang wartawan, melainkan aktivis anti korupsi yang juga menjabat sebagai Ketua RT 003/RW 005 di Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur.
“Andrew Warmasen bukan wartawan. Ia murni seorang aktivis anti korupsi yang juga menjabat sebagai Ketua RT 003/RW 005,” tegas Dirsan dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, ia sangat menyayangkan tindakan massa yang dinilai mengarah pada intimidasi, terlebih dengan alasan dugaan aktivitas jurnalistik.
“Yang saya sesalkan adalah kenapa massa datang untuk mengintimidasi seseorang yang dicurigai sebagai wartawan. Jangan membatasi kerja-kerja wartawan yang profesional, independen, jujur, dan adil. Ini sangat tidak baik,” ujarnya.
Dirsan menekankan bahwa wartawan memiliki peran penting sebagai fungsi kontrol sosial dalam mengawasi berbagai bentuk ketidakadilan, termasuk di wilayah Papua Barat Daya, khususnya di tanah adat Malamoi.
“Wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol dan pengawasan terhadap ketidakadilan di negeri ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menghargai peran jurnalis dan aktivis yang selama ini berkontribusi dalam mengungkap berbagai persoalan di daerah.
“Masyarakat seharusnya berterima kasih kepada para wartawan dan aktivis yang telah mengungkapkan berbagai kejahatan, bukan justru mengancam dan mengintimidasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dirsan menilai kejadian ini masih dapat dipandang sebagai dampak dari emosi sesaat yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara-cara yang lebih bijak.
“Kami masih menganggap ini hal biasa, mungkin karena emosi. Namun ini menjadi pelajaran agar kita tidak semena-mena menghakimi. Masih ada cara-cara baik yang bisa ditempuh,” tegasnya.
Dirsan berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi, terutama dengan membawa-bawa nama profesi wartawan. Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
“Pemimpin adalah pelayan rakyat. Kritik dan masukan merupakan bagian dari demokrasi agar negara ini bersih dari praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi landasan hukum utama bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Kami jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Semua yang kami tulis harus akurat, faktual, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pihak yang keberatan, silakan tempuh jalur hukum atau lapor ke Dewan Pers, jangan main hakim sendiri,” tutupnya. (Oke)

____
_____
_____
_____
_____
____













Komentar