Jaga Kamtibmas, Kesbangpol Buat FGD Bersama Tokoh Kunci

Wujudkan Sorong Kamtibmas Kesbangpol Lakukan Forum Group Discussion

SORONG,- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat melaksankan Focus Group Discussion (FGD) dalam menindaklanjuti Penerusan Aspirasi Polres Sorong Kota dan Kodim 1802 bersama Forkopimda untuk mewujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif.

Kagiatan tersebut dihadiri oleh Kaban Kesbangpol Pemprov PB, Kaban Kesbangpol Kota Sorong, Kasdim 1802, Kasat Lantas Polres Sorkot, Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua, Tokoh-Tokoh Agama dana beberapa Kepala Suku.

Discussion berlangsung di dalam ruang pertemuan Hotel Sahid Mariat Sorong Lantai I, Selasa (05/07/22).

Kabsn Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Baesara Wael, saat ditemui media berkata bahwa FGD ini sebenarnya harus di lakukan pada akhir tahun 2021 namun dana terbatas akhirnya diusulkan kembali pada 2022 dan hanya melibatkan beberapa unsur-unsur terkait agar bisa mendapatkan hasil yang maksimal.

“Hari ini terlaksana FGD saat ini memang terbatas kepala suku kalau di undang banyak orang akhirnya banyak yang berbicara jadinya hasil tidak maksimal dengan menerima masukan dari tokoh-tokoh kunci yang ada di kota Sorong dan mudah-mudahan hari ini dapat satu rekomendasi yang nantinya akan di tandatangani dan ditujukan kepada Pimpinan Daerah maupun unsur Forkopimda baik di provinsi maupun Kota Sorong karena semua daerah hampir ada hanya tinggal tingkatnya mana yang tinggi dan sedang,” tutur Kaban Kesbangpol Pemprov PB.

Lebih lanjut Ia mengatakan dalam FGD tersebut telah ada Inisiatif dari Suku Moi yang akan membuat pernyataan-pernyataan sebagai warga kota untuk tetap menghormati dan menghargai serta menciptakan situasi kondisi yang aman terkendali.

Selain itu juga, Ia menambahkan Rekomendasi yang sangat menarik yakni dari salah satu Putra Moi yakni Ketua Klasis Sorong Pdt. Ishak Kwaktolo yang menyatakan bahwa harus ada pernyataan yang ditanda tangani oleh kelapa sukunya ketika orang luar masuk ke Papua harus tetap menjaga situasi Kamtibmas dan apabil dilanggar akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Sehingga dirinya berharap supaya mudah-mudahan rekomendasi ini ditidak lanjuti agar makna dari pertemuan FGD ini berarti bukan sekedar berbicara dan terus lama-kelamaan hilang begitu saja.

“Nanti seluruh peserta FGD akan langsung tanda tangan rekomendasi kemudian ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota,” terangnya.

Disisi lain tugas Kesbangpol akan berpatokan juga dengan undang-undang otonomi khusus nomor 1 tahun 2001 yang telah direvisi menjadi undang-undang otsus nomor 2 tahun 2021 tentang pengangkatan khusus untuk anggota DPR dari orang asli Papua.

“Pengangkatan Anggota DPR Provinsi maupun Kabupaten, Kota dari jalur otonomi khusus yaitu diangkat berapa banyak jumlahnya yaitu 1/4 dari anggota dewan yang ada misalnya di kota Sorong ada 30 anggota dewan maka akan ada 7 atau 8 orang asli papua sesuai undang-undang Otsus yang diangkat apabila memenuhi syarat-syarat tertentu dari panitia seleksi yang menyeleksi syarat-syarat tersebut,” ungkapnya. (Mewa)

Komentar