KABUPATEN SORONG, PBD – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan dari pelaksanaan Operasi Pekat I Dofior 2026 di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (12/3/2026).
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan itu dipimpin langsung Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut para pejabat utama Polda Papua Barat Daya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus peredaran minuman keras ilegal yang berhasil diamankan oleh jajaran Polda Papua Barat Daya bersama Polres jajaran dalam beberapa waktu terakhir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman keras golongan A sebanyak 219 botol dan 149 kaleng, minuman golongan B sebanyak 144 botol, serta minuman golongan C sebanyak 820 botol.
Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.190 botol dan 149 kaleng minuman keras, baik yang diproduksi secara ilegal maupun yang diedarkan tanpa izin resmi.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara memecahkan botol serta menghancurkan minuman keras tersebut hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, peredaran miras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
Karena itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan operasi serta penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman keras ilegal di wilayah Papua Barat Daya.
Selain itu, Polda Papua Barat Daya turut mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diharapkan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas peredaran miras tanpa izin.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi langkah nyata dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Papua Barat Daya. (*/Jharu)








Komentar