SORONG, PBD – Penggugat dalam perkara perdata melawan Septinus Lobat – Anshar Karim, Dr. Hadi Tuasikal, SH, MH, menyampaikan hak koreksi atas pemberitaan sebelumnya yang dinilai kurang tepat dalam penggunaan istilah.
Melalui pernyataan resminya, pihak penggugat menegaskan bahwa informasi yang disampaikan sebelumnya bukanlah “aib” seperti yang sempat diberitakan, melainkan bagian dari fakta-fakta persidangan yang akan diungkap dalam proses hukum.
Menurutnya, seluruh materi yang dimaksud akan disampaikan secara terbuka dalam sidang lanjutan setelah proses mediasi dinyatakan gagal di Pengadilan Negeri Sorong.
“Yang disampaikan itu bukan aib, tetapi fakta-fakta yang akan dibuktikan dalam persidangan,” tegasnya.
Sidang perkara tersebut kini memasuki tahap berikutnya, yakni pembuktian, di mana masing-masing pihak akan menghadirkan bukti serta keterangan untuk memperkuat dalilnya.
Sehubungan dengan hal itu, redaksi juga menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca atas penggunaan kata “aib” dalam pemberitaan sebelumnya yang kurang tepat.
Redaksi menegaskan bahwa istilah yang semestinya digunakan adalah fakta persidangan, sesuai dengan konteks proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sorong.
Ke depan, redaksi berkomitmen untuk lebih cermat dalam memilih diksi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penyampaian informasi kepada publik.
Dengan ini kami sampaikan link berita sebelumnya yang telah diperbaiki penggunaan diksinya :

____
_____
_____
_____
_____
____







Komentar