SORONG, PBD – Seorang guru di SMP Negeri 3 Kota Sorong berinisial SA diberi sanksi denda sebesar Rp100 juta oleh orang tua siswi berinisial ES (13) lantaran menyebarkan video spidol wajah siswi ES (13) hingga viral di media sosial (medsos) belum lama ini.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin Senterlina Maniagasi menuturkan awal mula kejadian hingga menyebabkan Guru SA harus diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta oleh orang tua siswi berinisial ES (13).
“Sebelumnya, kasus ini bermula dari sebuah video yang diambil oleh guru SA di salah satu ruang kelas VIII saat ES membuat vidio spidol di bagian alisnya, saat itu guru SA menyebarkan vidionya tanpa sepengetahuan ES dan kemudian viral,” ujar Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin Senterlina Maniagasi saat ditemui Sorongnews.com disalah satu Hotel di Kota Sorong, Senin (4/11/24).
Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, saat itu siswa-siswi didalam salah satu ruang kelas VIII dalam kondisi tidak ada guru, sehingga guru SA masuk dan melihat siswi ES (13) sedang membuat video mencoret alis menggunakan spidol.
“Memang saat itu anak-anak ada di ruang kelas, pak guru SA ini lewat dan melihat dalam kelas tidak ada guru, sehingga guru SA ini masuk didalam kelas,” terangnya.
Dijelaskannya bahwa, saat guru SA berada dalam ruang kelas itu, ES nampak menggaris alis menggunakan spidol dan langsung diambil video oleh guru ES didalam kelas.
Disebutkannya bahwa, dalam vidio itu, terdapat salah satu siswa memberitahukan ke siswi ES bahwa terdapat guru SA didalam kelas dan membuat siswi ES kaget.
“Tak lama kemudian, guru SA ini mengupload video tersebut ke media sosial dan menuai banyak respon (komentar) mulai positif hingga ada beberapa lebel yang miring,” bebernya.
Diakuinya bahwa, melalui berbagai komentar itu, pihak keluarga tidak terima dan langsung mendatangi sekolah serta langsung bertemu guru SA.
“Setelah pak Guru SA mengupload video dan mendapatkan beragam komentar netizen, keluarga tidak terima dan langsung mendatangi sekolah serta langsung bertemu guru SA,” tandasnya.
Terkait denda Rp100 juta yang diberikan orang tua siswi ES kepada guru AS, dirinya menyampaikan bahwa sebelumnya guru ES diminta pihak keluarga siswi ES dengan denda sebesar Rp500 juta, dinegosiasi hingga turun jadi Rp100 juta dan diberikan dalam kurun waktu seminggu untuk menyelesaikan denda tersebut.
“Kesepakatan awal di Polresta Sorong Kota keluarga meminta denda dari Rp500 juta, dinegosiasi hingga turun jadi Rp100 juta dan diberikan waktu seminggu. Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kita terus buat negosiasi dengan keluarga ES,” paparnya.
“Selama dua kali dinegosiasi, pihak keluarga dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota,” lanjutnya.
Disambungnya bahwa, selama melakukan negosiasi, pihak sekolah dan orang tua murid sepakat Rp100 juta dengan batas waktu membayar dendanya hingga Sabtu (9/11/24) mendatang.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami pihak sekolah telah melakukan rapat dengan komite agar patungan membantu membayar denda itu, pihak sekolah akan bantu Rp10 juta dan guru SA sudah menyanggupi agar bayar Rp20 juta, sisanya itu kami masih cari jalan untuk memenuhi Rp100 juta yang diminta,” sambungnya.
Ditambahkannya bahwa, atas koordinasi bersama pihak PGRI, maka seluruh guru di Kota Sorong buat gerakan solidaritas agar mengumpulkan uang guna membantu membayar denda dimaksud.
“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30 ribu,” tambahnya.
Dirinya mengakui bahwa, sebelumnya guru SA telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga ES terkait video itu.
“Guru SA telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga ES terkait video itu,” tutupnya.
Sebelumnya, di akun tiktok Syaiful.4nwar video viral alis pakai spidol telah dihapus dan diganti dengan video permintaan maaf. Konten permintaan maaf itu tembus 1,9 juta penonton dan dikomentari 1.325 komentar positif. (Jharu)
Komentar