SORONG, PBD – Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (24/2/2026). Sidang tersebut berlangsung bertepatan dengan momentum satu tahun, empat hari pemerintahan pasangan Lobat–Anshar (LOSARI).
Namun, persidangan terpaksa ditunda hingga Selasa (3/3/2026) karena pihak tergugat tidak hadir. Meski satu orang kuasa hukum datang mewakili tergugat, namun tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi sehingga kehadirannya ditolak oleh pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Siti Zakiah Zakaria, menegaskan pihaknya tidak dapat menerima kehadiran perwakilan tergugat tanpa dokumen kuasa yang sah.
“Kami tidak bisa menerima kehadiran kuasa hukum tersebut karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari tergugat,” ujarnya.
Gugatan yang dilayangkan merupakan perkara wanprestasi atau dugaan ingkar janji pembayaran jasa hukum dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kota Sorong Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Tim kuasa hukum penggugat terdiri dari Dr. Hadi Tuasikal, SH., MH., Muhammad Rizal, SH., MH., Rosmila Tuasikal, SH., dan Elimelek Kaiway, SH. Dalam perjanjian lisan yang disepakati pada 5 Januari 2025 di Jakarta, honorarium jasa hukum disebut sebesar Rp500 juta. Saat itu, menurut penggugat, hanya dibayarkan Rp50 juta sebagai biaya operasional dan akomodasi yang telah dikeluarkan kuasa hukum selama proses hukum tersebut.
Selain honorarium pokok, disebut pula adanya kesepakatan success fee secara tertulis sebesar Rp1 miliar apabila perkara dimenangkan. Pada 5 Februari 2025, perkara tersebut dinyatakan dimenangkan, dan pasangan kepala daerah LOSARI kemudian dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu.
Namun hingga kini, pembayaran awal. perkara sebesar Rp500 juta serta success fee Rp1 miliar disebut belum dibayarkan.
Dalam materi gugatan disebutkan, para penggugat telah melayangkan dua kali somasi masing-masing pada 21 Januari 2026 dan 25 Januari 2026 serta somasi terakhir 29 Januari 2026. Namun, hingga gugatan didaftarkan ke pengadilan, tidak ada tanggapan dan itikad dari pihak tergugat.
Penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap dua aset milik tergugat, yakni satu unit rumah dua lantai di Jalan Handayani Kota Sorong miliki Septinus Lobat, serta satu unit rumah di Perumahan Jupiter Blok D Nomor 2, milik Anshar Karim.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar sisa honorarium Rp500 juta dan success fee Rp1 miliar secara tunai dan seketika. Serta sita jaminan berupa kediaman kedua kepala daerah.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa 3 Maret 2026 dengan agenda pemanggilan ulang tergugat. Perkara ini menjadi sorotan publik karena mencuat di tengah refleksi satu tahun kepemimpinan LOSARI di Kota Sorong, Papua Barat Daya. (oke)













Komentar