Gubernur PBD : Tidak Ada Lagi Program Seremonial di APBD 2026, Setiap Rupiah Harus Menyentuh Kebutuhan Masyarakat

SORONG, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPR PBD) menggelar Rapat Paripurna III masa sidang III tahun 2025 bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Rabu (19/11/25).

Agenda paripurna tersebut membahas penyampaian jawaban Gubernur Papua Barat Daya (PBD) atas pandangan fraksi-fraksi DPR mengenai Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR PBD Anneke Lieke Makatuuk didampingi Ketua DPR PBD Ortis Fernando Sagrim. Hadir pula Gubernur PBD Elisa Kambu, Wakil Gubernur PBD Ahmad Nausrau, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran anggota DPR PBD serta para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam laporannya, Gubernur PBD Elisa Kambu menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memiliki tanggungjawab untuk mendukung pencapaian sasaran utama serta prioritas pembangunan nasional sesuai potensi masing-masing daerah.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun.

“Pengelolaan keuangan daerah harus diwujudkan dalam sistem terintegrasi melalui APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah,” tegas Gubernur PBD Elisa Kambu sembari menambahkan bahwa APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kemampuan pendapatan daerah.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPR PBD mengenai konsistensi antara RPJMD, RKPD, dan APBD, Gubernur menyatakan bahwa penyusunan RAPBD 2026 telah menggunakan pendekatan money follow program berbasis prioritas dan outcome pembangunan.

Ia menyebut bahwa terdapat delapan program strategis dan prioritas Gubernur telah diintegrasikan ke dalam tema dan arah kebijakan RKPD 2026 dan diterjemahkan ke dalam rencana kerja perangkat daerah. Kendati demikian, pemerintah sepakat bahwa integrasi tersebut masih perlu diperkuat agar keterkaitan antara dokumen perencanaan dan penganggaran semakin jelas, terukur, dan berdampak.

Gubernur kemudian memaparkan dua langkah strategis yang akan menjadi fokus pemerintah pada tahun 2026. Pertama yakni Review menyeluruh terhadap usulan program dan kegiatan OPD. Setiap anggaran harus menjawab kebutuhan dasar masyarakat, selaras dengan target RPJMD 2025–2029, dan tidak terjebak dalam kegiatan administratif, seremonial, atau berulang.

“Setiap kegiatan dalam RKA 2026 harus langsung berdampak ke masyarakat. Ini perhatian serius bagi seluruh OPD,” tegasnya.

Kedua kata Gubernur yakni berkaitan dengan Penajaman prioritas pembangunan daerah dengan fokus sektor meliputi sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur dasar serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Saya menekankan bahwa APBD 2026 harus lebih mencerminkan keberpihakan terhadap pelayanan publik dan pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan bahwa dalam APBD 2026 tidak ada lagi program yang bersifat seremonial dan setiap rupiah yang dikeluarkan harus menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Tidak ada lagi program seremonial di APBD 2026, setiap rupiah harus menyentuh kebutuhan masyarakat,” harapnya.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat harmonisasi kebijakan antara pemerintah dan DPR PBD.

Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa APBD 2026 disusun secara tepat sasaran, efisien serta berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya. (Jharu)

Komentar