KABUPATEN SORONG, PBD – Kasus pembunuhan terjadi di barak karyawan disalah satu perusahaan kelapa sawit di Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Seorang pria berinisial RI (27) diduga menghabisi nyawa rekan kerjanya LA (45) menggunakan alat panen kelapa sawit jenis dodos.
Peristiwa tersebut terjadi di Distrik Seget tepatnya di barak salah satu perusahaan kelapa sawit setempat.
Kasus ini kini ditangani oleh Kepolisian Resor Sorong berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/I/2026/SPKT-I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 18 Januari 2026.
Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat para pekerja sedang mengonsumsi minuman keras tradisional.
Menurut Kapolres, kejadian bermula pada Sabtu malam, 17 Januari 2026 lalu sekitar pukul 22.30 WIT. Saat itu tersangka datang ke rumah seorang saksi OS (34) yang berada di barak perusahaan.
“Di lokasi tersebut, korban LA (45) bersama saksi OS (34) dan seorang lainnya yang dikenal dengan nama Mama Kembar sedang duduk sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus,” ujar Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran didampingi Kasat Reskrim Polres Sorong IPTU Erikson Sitorus serta Kasi Humas Polres Sorong AKP La Mbali dalam press release yang digelar di Mapolres Sorong, Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut, Kapolres menyebut, Korban LA (45) kemudian menawarkan minuman tersebut kepada tersangka RI (27). Tersangka RI (27) lalu ikut duduk di samping korban LA (45) sambil mengonsumsi minuman keras tersebut. Bahkan korban sempat menawarkan mie instan kepada tersangka.
“Namun sekitar pukul 23.30 WIT, korban LA (45) yang diduga sudah dalam kondisi mabuk berat mulai bertingkah agresif. Korban LA (45) merangkul tersangka RI (27) sambil berkata bahwa tidak ada orang di SP 4 yang tidak mengenalnya dan menantang tersangka RI (27) agar tidak bersikap sok keras,” terangnya.
Dalam kondisi tersebut, korban LA (45) kemudian mengayunkan pisau sawit atau dodos ke arah perut tersangka sebanyak satu kali.
“Tersangka secara refleks menahan tangan korban lalu merebut dodos tersebut. Setelah berhasil merebut senjata itu, tersangka kemudian mengayunkannya ke arah belakang kepala korban sebanyak satu kali,” ucapnya.
“Korban langsung terjatuh. Saat tersangka hendak melakukan serangan kedua, tersangka ditahan oleh saksi OS,” lanjutnya.
Setelah kejadian itu, tersangka RI (27) sempat berteriak dan mengatakan, Pae anak jelma (mati anak orang). Karena panik dan ketakutan, tersangka RI (27) sempat berlari keluar rumah dengan maksud melompat ke dalam sumur.
“Namun upaya tersebut berhasil dicegah oleh beberapa orang, yakni IS, AA dan adik tersangka I,” imbuhnya.
Usai kejadian, korban LA (45) langsung dibawa menggunakan mobil Avanza menuju klinik perusahaan untuk mendapatkan perawatan medis.
“Namun sesampainya di klinik, petugas medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia akibat luka di bagian kepala,” tuturnya.
Kapolres menjelaskan bahwa sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIT.
“Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Seget langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) di barak perusahaan kelapa sawit tersebut.
Sekitar pukul 02.00 WIT, polisi tiba di lokasi dan mendapat informasi bahwa korban telah dibawa ke klinik perusahaan,” jelasnya.
Selanjutnya sekitar pukul 03.10 WIT, polisi mendapatkan informasi bahwa masyarakat telah berhasil mengamankan tersangka.
“Petugas kemudian langsung menjemput dan mengamankan tersangka RI (27) untuk dibawa ke Polres Sorong guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Dalam kasus ini pihak kepolisian setempat turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah dodos yaitu alat yang digunakan untuk memanen kelapa sawit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka RI (27) mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran merasa terancam oleh korban LA (45) yang lebih dahulu mengayunkan dodos ke arah dirinya.
“Motifnya karena tersangka merasa terancam sehingga secara spontan melakukan perlawanan yang berujung pada kematian korban,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka RI (27) dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 15 tahun. (Jharu)








Komentar