SORONG, PBD – Kepolisian Resor Sorong berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pemuda yang jasadnya ditemukan terbungkus karung dan dibaluti tas belanja di Jalan Kontainer, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa (17/2/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MF (18) dan SA (17). SA diketahui masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan keluarga korban yang sebelumnya menyatakan korban hilang.
Paman korban, Maulud Yapono mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian setempat diakuinya masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Sorong.
Kendati demikian, menurut Maulud, usia muda tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari hukuman berat.
“Kami pihak keluarga mengetahui 2 pelaku yang berhasil diamankan Polres Sorong, kedua pelaku masih pelajar SMA. Secara mental sudah tega menghabisi nyawa orang dengan cara sadis. Jangan bersembunyi di bawah payung perlindungan anak dan hukum harus berjalan lurus,” ujar Paman korban, Maulud Yapono.
Lebih lanjut, disampaikannya bahwa, pihak keluarga menegaskan tidak membuka ruang kompromi dalam kasus ini dan meminta proses hukum berjalan transparan.
Tak hanya itu, Maulud menyebut bahwa pihak keluarga meminta kasus tersebut diproses hingga tuntas tanpa adanya mediasi.
“Permintaan keluarga harus ditindaklanjuti sampai tuntas. Kami tidak mau mediasi. Mau bawa uang satu miliar rupiah pun, saya tidak terima. Kasus ini harus jelas penyebabnya apa. Hukuman mati itu permintaan saya pribadi dan keluarga,” tegasnya.
Dirinya kembali menyatakan bahwa pihak keluarga menginginkan proses hukum berjalan tegas dan transparan. Menurutnya, tidak ada ruang damai dalam kasus yang merenggut nyawa keponakannya tersebut.
“Kami tidak mau sampai di meja sidang hanya untuk damai. Ini harus diproses dan saya tidak terima,” imbuhnya.
Sebelumnya, keluarga korban pembunuhan yang menewaskan Aji Umar Gayam (25) tmenggelar aksi protes di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Selasa malam (17/2/2026) lalu, sekitar pukul 23.00 WIT.
Dalam aksi tersebut, keluarga bahkan membawa jenazah korban ke halaman Mapolres Sorong sebagai bentuk protes serta desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
Keranda jenazah yang sebelumnya diangkut menggunakan mobil jenazah kemudian diturunkan dan diletakkan tepat di depan pintu masuk ruang pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sorong.
Suasana sempat memanas ketika massa keluarga melakukan aksi bakar ban di depan jalan masuk Mapolres sebagai simbol kekecewaan mereka terhadap penanganan kasus tersebut.
Aksi berlangsung hingga Rabu dini hari (18/2/2026) sekitar pukul 01.15 WIT. Setelah menyampaikan tuntutan, pihak keluarga akhirnya bersepakat untuk memakamkan jenazah korban pada dini hari itu juga. (Jharu)












Komentar