DPRK Maybrat Mulai Bahas APBD Perubahan 2025

MAYBRAT, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat dan pemerintah daerah, melaksanakan sidang pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2025.

Sidang pembahasan ini dihadiri oleh Bupati Maybrat, Karel Murafer, Wakil Bupati (Wabup), Ferdinando Solossa, Sekda, Ferdinandus Taa, pimpinan OPD, TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya. Sidang berlangsung di Gedung Kantor DPRK Maybrat, Kamis (16/10/25).

Bupati Maybrat, Karel Murafer dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sidang RAPBD-P 2025 merupakan momentum penting untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan APBD tahun 2025.

“Jadi kita secara bersama-sama membahas dan menetapkan APBD-P tahun 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 15 tahun 2024 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan”, jelasnya.

Dikatakannya, perubahan APBD dilakukan menyesuaikan dinamika keuangan di daerah dan menjawab berbagai kebutuhan pembangunan, seperti perbaikan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi lokal. Hal ini sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

Lanjutnya, berdasarkan laporan keuangan daerah, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran ini tercatat sebesar Rp 13.132.852.578, Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Papua Barat Daya meningkat sebesar Rp 5.403.374.000.

Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp 85.727.784.000 yang berasal dari SILPA tahun anggaran 2023-2024. Maka total alokasi dana perubahan mencapai sekitar Rp 104.026.043.159.

“Peningkatan penerimaan daerah ini memungkinkan kita untuk meningkatkan belanja pembangunan. Dengan harapan, perubahan bisa menjawab berbagai kebutuhan dan menyelesaikan program pembangunan yang telah berjalan”, kata Karel Murafer.

Dikesempatan ini, Karel juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Maybrat atas kerja sama yang baik dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Ketua DPRK Maybrat, Silas Frasawi secara resmi langsung membuka sidang paripurna pembahasan dan penetapan APBD-P tahun 2025. Ia menjelaskan, perubahan APBD dilakukan karena ada pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja serta adanya sisa anggaran tahun sebelumnya yang perlu dimanfaatkan untuk membiayai program berjalan.

“Perubahan ini bertujuan untuk menutup kekurangan belanja pada kegiatan pembangunan prioritas sehingga dapat terealisasi fisiknya secara 100 persen”, pungkasnya.

Silas juga menguraikan, sejumlah faktor yang mempengaruhi pergeseran anggaran ini seperti, kondisi geografis Kabupaten Maybrat yang menantang dan penyebaran penduduk yang tidak merata, cuaca ekstrem akibat perubahan iklim global, keterbatasan sarana transportasi dan komunikasi, dan ketidakstabilan harga bahan bangunan lokal.

Beberapa faktor ini, lanjut dia, sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan pembangunan di lapangan. Oleh sebab itu, badan anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu melakukan analisis dan evaluasi terhadap dokumen induk APBD 2025 agar penyesuaian tepat dan tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Ditegaskannya, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian penting dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 serta UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Peraturan daerah adalah menjadi pedoman hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah. Karena itu, program legislasi daerah harus disusun secara terpadu, sistematis dan sesuai kebutuhan masyarakat”, tutupnya. (Valdo)

Komentar