SORONG, PBD – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Tamsil Linrung menegaskan komitmen DPD RI untuk terus mengawal percepatan pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah di Papua.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung usai melaksanakan usai Kunker Komite IV DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/2/25).
Diungkapkanya bahwa, berdasarkan hasil kunker Komite IV DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, terdapat keluhan dari pemerintah daerah terkait keterlambatan pencairan PNBP yang menjadi hak mereka.
“Berdasarkan klarifikasi dengan Kementerian Keuangan, diketahui bahwa dana yang belum tersalurkan untuk seluruh Papua mencapai Rp 169 Miliar,” ungkap Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung.
Diakuinya, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan memang ada beberapa dana yang belum tersalurkan. Namun saat ditanyakan kepada Pj Bupati Sorong justru mengaku kehabisan dana, ini menunjukkan adanya miskomunikasi yang harus segera diselesaikan.
“Kendala pencairan ini bukan karena adanya aturan khusus dari pemerintah pusat, melainkan kemungkinan terkait laporan keuangan daerah yang belum mencantumkan kebutuhan anggaran secara tepat. Oleh karena itu, kami meminta agar pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pusat untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPD RI telah menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Keuangan pada 18 Februari 2025 mendatang untuk membahas pencairan dana ini.
“Kami ingin memastikan bahwa dana yang menjadi hak pemerintah daerah bisa segera dicairkan. Begitu tiba di Jakarta, kami akan membahas ini langsung dengan Menteri Keuangan,” tegasnya.
Selain PNBP, Tamsil juga menyoroti penurunan drastis DBH minyak dan gas (migas) untuk daerah penghasil seperti Sorong. Ia menilai penurunan ini tidak wajar dan perlu dikaji lebih dalam.
“Dulu saat saya memimpin Badan Anggaran DPR RI, penurunan dana bagi hasil tidak pernah terjadi secara drastis seperti sekarang. Kita tahu bahwa Indonesia kini menjadi net importir minyak, tapi bagi hasil untuk daerah penghasil seperti Papua tetap harus diperhatikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menyinggung kebijakan efisiensi anggaran secara nasional, dimana dana transfer daerah mengalami pemangkasan hingga Rp50 triliun. Namun, diungkapkannya bahwa daerah tetap berpeluang mendapatkan tambahan anggaran jika mampu menyusun program yang mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat.
“Misalnya Papua Barat Daya mengalami efisiensi Rp200 miliar, tetapi jika mampu menyusun program yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 8 persen, maka daerah ini bisa mengajukan tambahan anggaran,” paparnya.
Pada kesempatan itu, dirinya mendorong pemerintah daerah untuk tidak pasif dan segera menyusun proposal baru yang dapat menarik perhatian pemerintah pusat.
“Jangan diam, segera lakukan efisiensi, tapi juga siapkan proposal baru. Jika Papua Barat Daya bisa menunjukkan bahwa tambahan anggaran dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan, maka peluang untuk mendapat alokasi dana lebih besar sangat terbuka,” imbuhnya.
Dengan adanya dorongan dari DPD RI, diharapkan pemerintah pusat dapat segera menyalurkan dana yang menjadi hak Papua serta memberikan perhatian lebih kepada daerah dengan potensi ekonomi besar seperti Papua Barat Daya. (Jharu)
Komentar