SORONG, PBD – Terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB), pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD) diprediksi akan memberikan dampak pada kawasan hutan, konservasi perairan dan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lindung.
Oleh karenanya, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) PBD bersama GIZ FORCLIME menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi usulan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan serta wilayah KPH lindung di PBD selama dua hari, 16-17 Mei 2023. Dihadiri 100 peserta dari berbagai instansi nterkait.
Ketua Panitia, Dina Helena Homer saat ditemui wartawan mengatakan, kegiatan rakor itu guna sinkronisasi usulan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan serta wilayah (KPH) lindung PBD.
Nantinya, usulan tersebut akan disampaikan kepada Pj Gubernur PBD untuk diteruskan kepada Menteri LHK
dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hutan.
Menurut Helena, semua dilakukan berdasarkan kepastian wilayah kelola, kelayakan ekologi, kelayakan pengembangan kelembagaan, pengelolaan hutan, dan pengembangan pemanfaatan hutan serta menyiapkan pembentukan kelembagaan UPTD KPH.
“Melalui rakor ini dapat menyatukan pendapat antar dinas terkait guna perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan serta wilayah KPH di PBD,” ujarnya, Selasa (16/5/23).
Helena menjelaskan, pengusulan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK113/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2/2022 pada 4 Februari 2022.
Dimana telah ditetapkan wilayah KPH lindung dan kesatuan pengelolaan hutan produksi Papua Barat seluas 7.140.930 hektar.
Terbagi menjadi empat unit kesatuan pengelolaan hutan lindung dan 10 unit kesatuan pengelolaan hutan produksi.
Dimana terdapat tujuh unit kesatuan pengelolaan hutan berada diwilayah Provinsi Papua Barat Daya. (Mewa/05)
Komentar