RAJA AMPAT, PBD – Kepala BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat, Syafri, angkat bicara menanggapi pernyataan Tokoh Perempuan Maya Ludya Mentasan mengenai realisasi dana kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 1,5 miliar.
Pernyataan itu sebelumnya diberitakan disalah satu media online pada 23 Oktober 2025, berjudul “Tokoh Perempuan Maya Pertanyakan Realisasi Dana Kesejahteraan Masyrakat 1,5 Miliar Dari BLUD Raja Ampat”.
Dalam Konfrensi Pers di kantornya, Jumat (24/10/25), Kepala BLUD UPTD KKP Raja Ampat, Safri menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Ludya Mentasan sangat keliru dan menyesatkan.
Ia menekankan pentingnya klarifikasi dan informasi yang akurat terkait pengelolaan kawasan konservasi dan dana yang terkait untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Dijelaskan, dana sebesar Rp 1,5 miliar yang dimaksudkan sebagai Dana Kesejahteraan Masyarakat (DKM) telah diatur dalam Peraturan Bupati Raja Ampat No. 18 Tahun 2014. Namun, dana tersebut telah ditiadakan sejak adanya pelimpahan kewenangan ke Provinsi.
“Dari tahun 2015 hingga 2017, BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat dikelola oleh Kabupaten Raja Ampat. Setelah itu, pengelolaan dan kewenangan terkait BLUD tersebut mengalami perubahan setelah pelimpahan kewenangan ke Provinsi,” bebernya
Setelah kewenangan pengelolaan beralih ke Provinsi, semua aturan terkait BLUD UPTD sebelumnya menjadi tidak berlaku. Meskipun demikian, operasional kawasan konservasi harus tetap berjalan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem laut di Raja Ampat.
Dalam rangka menjaga keberlanjutan pengelolaan kawasan, Safri menyebut bahwa masyarakat lokal direkrut, dilatih, dan dipekerjakan di wilayah Raja Ampat.
“Hal ini menunjukkan upaya untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan konservasi. BLUD UPTD KKP Raja Ampat telah melakukan pengelolaan kawasan konservasi secara kolaboratif yang melibatkan masyarakat setempat,” tuturnya
Lanjut, sambung Safri, UPTD BLUD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat ini mengelola kawasan konservasi laut yang mencakup area dari 0 sampai 12 mil, sebagai bagian dari tupoksi wilayah kelautan yang dikelola oleh provinsi berdasarkan Undang undang 23.
Selain itu, tambah Safri, BLUD tidak memiliki kewenangan untuk memungut jasa layanan dan kemudian memberikan dana tersebut dalam bentuk uang tunai kepada pihak lain ataupun masyarakat.
“Jika BLUD melakukan hal tersebut, maka itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pengelolaan keuangan BLUD harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (David)









Komentar