Digagalkan Sebagai Cagub, AFU Akan Tetap Kampanye Sebagai Ketua Partai Demokrat Papua Barat Daya

SORONG, PBD – KPU PBD dalam surat keputusannya 4 November 2024 membatalkan calon Gubernur nomor urut 1 Abdul Faris Umlati (AFU). Meski demikian, AFU memastikan akan tetap melaksanakan kampanye mendampingi Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Petrus Kasihiw di sisa tahapan menjelang gelaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua Barat Daya 27 November 2024.

“ARUS itu pantang mundur, bukan lagi mesin 15 PK tapi tiang patah, penggayung patah, ikut ARUS dia akan tetap terjang sampai ditujuan. Kalau KPU membatalkan Saya sebagai Calon Gubernur, kemudian orang berpikir Saya kalah, itu keliru. Saya masih Ketua Partai Demokrat Papua Barat Daya. Jadi untuk melakukan Kampanye Saya tetap bisa, malah lebih leluasa,” ungkap AFU saat ditemui dikediamannya di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (5/11/24).

Bupati Raja Ampat 2 periode ini mengaku bahwa tim hukum, kuasa hukum partai Koalisi telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan Bawaslu dan KPU PBD ke DKPP, PT TUN hingga ke Mahkamah Agung, bahkan ke Komnas HAM.

“Upaya hukum tentunya masih berproses, karena di MA itu ada batas waktunya 14 hari, Kami berharap dan memohon doa semua simpatisan, pendukung ARUS semoga di MA kami bisa menang dan pencalonan Saya sebagai Gubernur dapat dikembalikan seperti semula,” ujar AFU.

Sebagai Calon Gubernur yang mendapatkan banyak tantangan, mulai dari keaslian Papua hingga pelanggaran administrasi, AFU mengaku menjadi calon Gubernur yang terzolimi sebagai Manusia. Namun bukan hal baru baginya, karena dunia politik sudah menjadi makan seharinya sejak kecil, mengikuti jejak Ayahnya yang juga seorang politisi.

AFU menambahkan bahwa SK KPU PBD belum final karena masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh dirinya dan tim koalisi untuk mencari kebenaran bukan pembenaran.

Jika tim kuasa hukum AFU melaporkan ke Mahkamah Agung pada hari Rabu ini (5/11/24) maka sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administratf Pemilihan Umum pasal 8 maka putusan MA seharusnya sudah dapat diperoleh pada 14 hari sejak berkas diterima direktur pranata dan tatalaksanaperkara tata usaha negara Mahkamah Agung atau maksimal jelang minggu tenang pencoblosan 27 November 2024. (oke)

Komentar