MANOKWARI, PAPUA BARAT – Anggaran makan minum di SMK Taruna Manokwari, Papua Barat, yang mencapai sekitar Rp11 miliar, diduga tidak melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut mendorong aktivis mahasiswa untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran makan minum untuk SMK Taruna pada tahun anggaran 2023–2024. Namun, proses penunjukan pihak ketiga diduga dilakukan tanpa melalui tahapan lelang.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui mekanisme lelang.
Aktivis mahasiswa di Manokwari, Rusmanudin Kelkusa, menyebut pihaknya telah melakukan kajian terhadap proyek tersebut dan menemukan indikasi pelanggaran prosedur.
“Dari hasil kajian kami, pengadaan anggaran makan minum di SMK Taruna tahun 2023–2024 tidak melalui lelang, padahal nilainya mencapai Rp11 miliar,” ujar Rusmanudin kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Ia menilai, penunjukan langsung kepada pihak ketiga dengan nilai sebesar itu bertentangan dengan ketentuan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa.
“Ini perlu menjadi perhatian Gubernur Papua Barat agar ke depan mekanisme pengadaan dijalankan sesuai aturan. Untuk anggaran yang sudah terlanjur, kami minta menjadi perhatian aparat penegak hukum,” katanya.
Rusmanudin juga menegaskan bahwa proyek bernilai besar yang menghindari proses lelang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Kami meminta penegak hukum memeriksa Kepala Dinas Pendidikan yang menjabat pada tahun 2023–2024, serta pihak ketiga yang terlibat dalam proyek ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (**/Oke)








Komentar