SORONG, PBD – Diduga ada sekolah fiktif yang dibangun dengan motivasi agar dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat, SD Negeri Fef yang berada di Distrik Fef Kabupaten Tambrauw akhirnya ditutup.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Hans Baru, saat melakukan jumpa pers bersama media di salah satu cafe Kota Sorong, Senin (21/8/23).
“Terkait penutupan SD negeri Fef kenapa kami melakukannya, sebab menurut kami pembangunan SD tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Kadistrik Fef, Hans Baru.
Ucapnya, sebagai kepala distrik yang dimana sekolah tersebut dibangun Ia sendiri tidak mengetahui jika ada proses pembangunan dan proses belajar mengajar.
Hans bercerita, diketahui adanya sekolah saat hendak berpergian ke Puskesmas lalu bertemu dengan 8 orang anak sekolah, kemudian Ia bertanya, lalu satu diantara mereka menunjukkan sekolah itu dan disitulah baru diketahuinya.
“Nah, pertanyaan saya kira-kira ijin operasional SD dari siapa, penerbitnya siapa, dan dibangun untuk siapa, sebab data yang diperoleh jumlah siswa pada salah satu SD dibawah naungan yayasan yang di Fef sangatlah miris atau minim lalu mau ditambah lagi buat apa,” ungkapnya.
Tegasnya, hal inilah yang mengakibatkan kesenjangan dan persaingan pendidikan, maunya supaya pendidikan itu menjadi keinginan kebutuhan masyarakat sehingga tidak simpang siur dalam aturan.
“Maka demikian SD Negeri Fef sementara waktu ditutup dan sudah sejak dua minggu lalu, pihak dinas pendidikan harus punya data konkrit agar menyakinkan pusat juga,” terangnya.
Menurutnya, studi kelayakan yang ditunjukan tidak jelas cobalah diperlihatkan pengkajian dimana tempatnya, lalu melibatkan siapa saja termasuk dengan surat peryataan dukungan dari masyarakat.
“Pembangunan fasilitas pemerintah harus ada aturan apalagi SD yang dibangun sesuai permintaan pemerintah pusat pasti akan ada surat pelepasan adat serta sertifikat,” katanya.
Ia bilang, lebih parah lagi Ia tidak tahu-menahu soal pelepasan adat namun anehnya dalam surat keterangan pelepasan disitu mengetahui kepala distrik.
“Persoalannya tanah masyarakat dipakai untuk bangun kopel guru ternyata sudah bukan tanah adat tetapi berpindah tanda tangan ke masyarakat sejak 5 september 2016, jadi pemerintah membangun diatas tanah milik masyarakat inikan persoalan,” pungkasnya.
Tugas Kepala Distrik hadir bagi masyarakatnya maka dengan sinkronkan pembangunan, komunikasi baik sangat diperlukan agar pembangunan disuatu wilayah dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat tidak butuh bangunan namun yang paling utama dibutuhkan ialah sekolah gratis, peningkatan mutu kapasitas guru dan peningkatan mutu pendidikan kepala sekolah-sekolah yang telah ada,” tandasnya.
Menurutnya, sangatlah tidak masuk akal apabila dalam satu sekolah saja murid sudah tidak memenuhi syarat lalu bagaimana bisa untuk dibagi lagi ke sekolah lain.
Dirinya berharap, agar budayakan koordinasi terlebih dahulu dan saling menghargai tugas masing-masing.
Baginya, tidakada kata menolak bagi pembangunan sekolah di wilayahnya, penolakan hanya berlaku pada kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan kebutuhan.
Hans juga mengajak, agar pemerintah tetap fokus kepada pembangunan manusia sehingga ke depannya Kabupaten Tambrauw boleh dapat maju.
Berdasarkan data yang diperoleh jumlah siswa dalam sekolah dasar dibawah naungan yayasan :
1. Siswa Kelas 1 (8 orang)
2. Siswa Kelas 2 (27 orang)
3. Siswa Kelas 3 (20 orang)
4. Siswa Kelas 4 (18 orang)
5. Siswa Kelas 5 (36 orang)
6. Siswa Kelas 6 (25 orang)
(Mewa)
Komentar